Read More...
Beberapa Kekeliruan Pengguna LPG
Teknologi memang sudah maju, namun tidak berarti teknologi sudah dapat diterapkan dengan baik dalam masyarakat. Bahkan terkadang dapat ditemui suatu kasus dimana teknologi diterapkan namun masyarakat tidak menerimanya. Hal ini dapat dikarenakan faktor budaya dan daya penerimaan masing-masing individu. Sebagai contoh, dahulu masyarakat tak terbiasa menggunakan bahan bakar lain selain minyak tanah, namun sekarang justru minyak tanah semakin dilupakan dengan adanya gas. Namun, masyarakat sering salah kaprah tentang beberapa hal mengenai LPG ini.
Kumpulan CoCard Kegiatan Kemahasiswaan Part 2
Sebelumnya sudah dijelaskan beberapa CoCard dan kegiatannya, postingan ini merupakan lanjutan dari Part 1. Langsung saja, silahkan dilihat.
7. JEZZ
Kumpulan CoCard Kegiatan Kemahasiswaan Part 1
Jeda waktu antar postingan di blog ini kian memprihatinkan, bukan karna saya tak ber-ide untuk menulis. Namun entah mengapa ketika akan menulis ada saja hal yang membuat enggan. Dari beberapa ide yang sempat tertunda, saya akan mulai dari tulisan ini.
Tulisan ini sebenarnya hanyalah pengantar dari gambar-gambar CoCard hasil pindaian saya tempo lalu.
Alat Bukti Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa dalam Hukum Acara Pidana
Seperti diketahui dalam pembuktian tidaklah mungkin dan dapat tercapai kebenaran mutlak (Absolut) semua pengetahuan kita hanya sifat relatif, yang didasarkan pada pengalaman, penglihatan, dan pemikiran yang tidak selalu pasti benar, jika diharuskan adanya syarat kebenaran mutlak untuk dapat menghukum seseorang, maka tidak boleh sebagian besar dari pelaku tindak pidana pastilah dapat mengharapkan bebas dari penjatuhan pidana. Satu-satunya yang dapat disyaratkan dan yang sekarang dilakukan adalah adanya suatu kemungkinan besar bahwa terdakwa telah bersalah melakukan perbuatan-perbuatan yang dituduhkan, sedangkan ketidak-kesalahannya walaupun selalu ada kemungkinannya merupakan suatu hal yang tidak diterima sama sekali.Perlindungan Hak Tersangka pada Proses Penahanan, Kasus Malinda Dee
Tulisan ini diposting menindaklanjuti berita hari ini yang menyatakan bahwa seluruh biaya operasi radang payudara dari Malinda Dee, tersangka penggelapan dana nasabah City Bank, secara tegas dinyatakan ditanggung oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia. Apabila dicermati, respon yang diberikan atas hal tersebut ternyata luar biasa negatif, masyarakat tegas mencibir keputusan pihak kepolisian. Hal inilah yang menarik untuk dikaji, apakah benar itu merupakan tanggung jawab penahan, dan apakah salah apabila mereka (kepolisian) tidak menanggung biaya operasi dari tersangka, mengingat tertahan merupakan tersangka penggelapan dana yang diduga kuat berjumlah milyaran rupiah, dan memang miris apabila disandingkan dengan biaya operasi yang tentunya tidak murah. Menurut situs resep.web.id, operasi dengan dokter terpercaya berada pada kisaran harga USD 3000, atau sekitar Rp. 26.000.000,-.
Penegakan Etika Profesi Hakim
"Ius est ars boni et aequi (hukum adalah kecakapan menerapkan nilai kebaikan dan kepatutan, male enim nostro iure uti non debemus (janganlah kita salah gunakan hukum kita), neque malitiis indulgendum est (janganlah kita menyerah pada keburukan)”.
Ketiga adagium diatas merupakan dasar pemikiran etika profesi hukum yang apabila dicermati hanya menjadi ”rambu bisu” atas penegakkan etika dan profesi hukum di Indonesia. Betapa tidak, beberapa kasus yang mencuat menggambarkan betapa menyedihkan pelanggaran terhadap kode etik yang telah disepakati oleh para penegak hukum di negara kita. Peralihan paradigma profesi hukum sebagai offisium nobile ke label pengerat keadilan merupakan sumbangsih dari pembiasan-pembiasan etika dalam menjalankan profesi mereka.
Kebijakan Mortalitas dalam Kependudukan Indonesia
oleh Giswa Juanda
Pengkajian mengenai permasalahan kependudukan sebenarnya telah dilakukan sejak lama, selanjutnya masalah kependudukan dikenal dalam lingkup ilmu demografis. Ilmu ini memandang beberapa permasalahan utama dari kependudukan yang berputar pada fertilitas (kelahiran), morbiditas (kesakitan), mortalitas (kematian), dan mobilitas (migrasi).Sepintas bagi kebanyakan orang awam, permasalahan seperti ini merupakan permasalahan yang sederhana. Namun, bila diperhatikan dengan seksama, maka dapat disadari bahwa permasalahn kependudukan tidak hanya berbicara mengenai permasalahan individu atau permasalahan dalam lingkup privat seseorang saja, melainkan berbicara mengenai permasalahan publik yang ujungnya dapat merembet kepada permasalahan ekonomi suatu negara.
Pengkajian mengenai permasalahan kependudukan sebenarnya telah dilakukan sejak lama, selanjutnya masalah kependudukan dikenal dalam lingkup ilmu demografis. Ilmu ini memandang beberapa permasalahan utama dari kependudukan yang berputar pada fertilitas (kelahiran), morbiditas (kesakitan), mortalitas (kematian), dan mobilitas (migrasi).Sepintas bagi kebanyakan orang awam, permasalahan seperti ini merupakan permasalahan yang sederhana. Namun, bila diperhatikan dengan seksama, maka dapat disadari bahwa permasalahn kependudukan tidak hanya berbicara mengenai permasalahan individu atau permasalahan dalam lingkup privat seseorang saja, melainkan berbicara mengenai permasalahan publik yang ujungnya dapat merembet kepada permasalahan ekonomi suatu negara.
Ketatanegaraan Indonesia menurut UUDS 1950 dan UUD 1945 Setelah Amandemen
Konstitusi bisanya digunakan paling tidak dalam dua pengertian, pertama, kata ini digunakan dalam penggambaran seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, kumpulan peraturan-peraturan yang mendasari dan mengatur atau mengarahkan pemerintahan. Kumpulan peraturan tersebut bisa berasal dari peraturan yang legal atau non legal. Di hampir semua negara di dunia, sistem ketatanegaraan berisi campuran dari peraturan legal dan non legal yang biasa disarikan dan disebut dengan Konstitusi.Kedua, konstitusi dengan pengertian yang lebih sempit, tidak berisi kumpulan peraturan legal non legal, namun lebih spesifik dan merupakan hasil seleksi dari pengertian konstitusi pertama. Pengertian kedua inilah yang kerap dugunakan pada konstitusi di berbagai negara di dunia.
Hukum Islam di Indonesia
Ada beberapa alasan tentang masuknya mata kuliah hukum islam dalam Program Pendidikan Sarjana Hukum. :
1. Alasan Historis
2. Alasan Sosiologis
3. Alasan Yuridis
4. Alasan Keilmuan
1. Alasan Historis
2. Alasan Sosiologis
3. Alasan Yuridis
4. Alasan Keilmuan
Add.1 Dahulu disemua Sekolah Tinggi Hukum yang didirikan pemerintahan Belanda, baik di negeri Belanda atau di daerah jajahannnya termasuk Indonesia dicantumkan mata kuliah hukum islam.
Add.2 Mayoritas penduduk Indonesia yang beragam islam, sehingga otomatis mata kuliah hukum islam pasti diajarkan di Indonesia.
Subscribe to:
Comments (Atom)







