Penegakan Etika Profesi Hakim

Posted on
  • Wednesday, June 8, 2011
  • by
  • Giswa Juanda
  • in
  • Labels:

  • "Ius est ars boni et aequi (hukum adalah kecakapan menerapkan nilai kebaikan dan kepatutan, male enim nostro iure uti non debemus (janganlah kita salah gunakan hukum kita), neque malitiis indulgendum est (janganlah kita menyerah pada keburukan)”.
    Ketiga adagium diatas merupakan dasar pemikiran etika profesi hukum yang apabila dicermati hanya menjadi ”rambu bisu” atas penegakkan etika dan profesi hukum di Indonesia. Betapa tidak, beberapa kasus yang mencuat menggambarkan betapa menyedihkan pelanggaran terhadap kode etik yang telah disepakati oleh para penegak hukum di negara kita. Peralihan paradigma profesi hukum sebagai offisium nobile ke label pengerat keadilan merupakan sumbangsih dari pembiasan-pembiasan etika dalam menjalankan profesi mereka.

    ”Jangan kita salah gunakan hukum kita”, seruan dari salah satu adagium diatas menjadi sekedar tolak ukur yang sangat sepele dibanding dengan kepentingan masing-masing oknum untuk mendapatkan serta memenuhi tujuan mereka meskipun cara yang digunakan ”sekali lagi” menyimpangi hukum. Selanjutnya kita akan melangkah ke permasalahan yang lebih konkret, beberapa kasus seperti penyuapan terhadap beberapa aparat pemeriksa kasus dari terdakwa Gayus Tambunan yang mengkorupsi dana pajak, yakni Hakim Muhtadi Asnun, Komisaris Polisi Arafat, AKP Sri Sumartini, Haposan Hutagalung, Lambertus Palang Ama, Arif Kuncoro, Andi Kosasih dan Syahril Johan, menunjukan argumentasi kami diatas bukanlah asumsi belaka. Nama-nama tersebut merupakan sebagian kecil dari banyak oknum pelanggar kode etik yang akan sulit untuk disebutkan satu persatu. Penyimpangan motif altruistik menjadi motif bisnis untuk kepentingan pribadi bisa jadi merupakan salah satu penyebab pelanggaran-pelanggaran diatas. Dalam hal ini penulis lebih menyoroti kepada profesi hakim, karena hakim merupakan sosok penjaga gawang keadilan. Melalui putusannya, seorang hakim dapat mengalihkan hak kepemilikan seseorang, mencabut kebebasan warga negara, menyatakan tidak sah tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap masyarakat, sampai dengan memerintahkan penghilangan hak hidup seseorang.

    Pembahahasan ini akan dimulai dengan membahas pengertian profesi terlebih dahulu. Banyak definisi mengenai profesi, dalam Webster Dictionary misalnya dijelaskan bahwa profesi sebagai suatu pekerjaan atau keahlian yang memerlukan pendidikan dan pelatihan yang mahir, mempunyai pengetahuan khusus, termasuk kemampuan intelektual. Kemudian Myer dalam Kartono Muhammad memperluas pengertian profesi yaitu bahwa selain memerlukan pendidikan khusus profesi juga mempunyai manfaat positif bagi masyarakat, disamping mempunyai sikap yang didasari sifat altruistik, yaitu mengutamakan kepentingan orang lain (masyarakat) di atas kepentingan pribadi.
    Dari beberapa definisi di atas dapat diambil ciri-ciri pekerjaan profesi yaitu landasan intelektual, diabdikan untuk kepentingan orang lain, keberhasilannya tidak didasarkan pada keuntungan finansial, adanya organisasi profesi, dan adanya standar kualifikasi profesi. Pertama, landasan intelekual, maksudnya ada batas minimal yang harus dikuasai individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya. Kedua, profesi hendaknya mencapai pada profesi yang luhur yang berarti memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengharap pamrih. Kemudian organisasi profesi yang merupakan wadah untuk menyelesaikan permasalahan profesi dan pengembangan profesi itu sendiri.
    Kita juga harus tahu mengenai istilah profesi, profesional dan profesionalisme. Profesi adalah sebagai suatu pekerjaan atau keahlian yang memerlukan pelatihan dan pendidikan khusus. Profesional adalah orang yang melakukan profesi, sedangkan profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan.
    Profesi Penegak hukum adalah salah satu jenis profesi yang ada di Indonesia. Hakim, Jaksa, Polisi, Pengacara merupakan praktisi penegak hukum yang ada di Indonesia dan setiap profesi tersebut mempunyai aturan atau kode etik masing-masing. Hakim merupakan PNS yang bertugas memeriksa, mengadili dan memutus perkara (pidana, perdata maupun tata usaha negara) di lingkungan peradilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Indonesia sendiri ada empat lingkungan peradilan yang kesemuanya berdiri secara independen (mandiri) di bawah kekuasaan Mahkamah Agung Republik Indonesia, antara lain lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan mempunyai kewajiban yaitu :

    1. Menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.

    Dalam masyarakat yang masih mengenal hukum tidak tertulis, serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan. Hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup dikalangan rakyat. Untuk itu ia harus terjun ke tangah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan, dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan keputusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

    2. Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat baik dan buruk dari tertuduh dalam menentukan dan mempertimbangkan berat ringannya pidana.

    Sifat-sifat yang jahat maupun yang baik dari tertuduh wajib diperhatikan Hakim dalam mempertimbangkan pidana yang akan dijatuhkan. Keadaan-keadaan pribadi seseorang perlu diperhitungkan untuk memberikan pidana yang setimpal dan seadil-adilnya. Keadaan pribadi tersebut dapat diperoleh dari keterangan orang-orang dari lingkungannya, rukun tetangganya, dokter ahli jiwa dan sebagainya.
    Profesi hakim telah menetapkan Pedoman Perilaku yang disusun berdasarkan 10 prinsip dan perilaku yang diharapkan :
    1. Berperilaku adil
    2. Berperilaku jujur
    3. Sikap yang arif dan bijaksana
    4. Bersikap mandiri
    5. Integritas tinggi
    6. Bertanggung jawab
    7. Menjunjung tinggi harga diri
    8. Berdisiplin tinggi
    9. Berperilaku rendah hati
    10. Bersikap profesional
    Jika dilihat dari kode etik hakim di atas seharusnya setiap hakim harus mampu mengaplikasikannya dalam melaksanakan tugasnya. Permasalahan yang timbul sekarang adalah para hakim tidak melaksanakan kode etik hakim secara komprehensif dan cenderung mengacuhkannya. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus tentang pelanggaran kode etik hakim di Indonesia.

    Kemudian setelah kita mengetahui pengertian profesi, selanjutnya kita akan membicarakan perbedaan antara profesi dan bisnis. Perbedaan keduanya terletak pada motif, jika profesi motifnya altruistik sedangkan bisnis motifnya mencari keuntungan belaka. Kemudian dalam profesi mengutamakan memberikan pelayanan yang terbaik sedangkan bisnis bergerak dalam bidang komoditi (barang dagangan). Bisa dibayangkan ketika suatu profesi dijadikan bisnis. Apalagi jika profesi luhur yang dijadikan bisnis. Berapa besar kerugian yang akan ditimbulkan dari kegiatan tersebut. Namun perlu kita ketahui bersama bahwa bisnis bisa dijadikan suatu profesi dengan memenuhi syarat-syarat tentunya. Yang pertama adanya keahlian, kompetensi, atau kemahiran dan keterampilan tingkat tinggi. Kedua, adanya komitmen moral yang serius.

    A. Faktor yang mempengaruhi pelanggaran profesi hakim

    Kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi perbuatan hakim untuk melakukan pelanggaran kode etik kita bisa bagi menjadi 2 faktor, yaitu: Faktor intern dan Faktor ekstern.

    Faktor intern yaitu dari lingkungan atau diri hakim itu sendiri. Faktor ini mulai dari perekrutan, pelatihan serta pendidikan hakim. Jika kita lihat perekrutan hakim di Indonesia sudah cukup bagus. Hal ini harus disesuaikan juga dengan sistem pendidikan tinggi, khususnya Fakultas Hukum di seluruh Indonesia sebagai pencetak hakim-hakim. Dengan sistem pendidikan yang baik diharapkan output atau hasil dari lulusan Universitas pun akan baik pula. Pendidikan moral bagi calon hakim pun harus diberikan di tingkat pendidikan tinggi, percuma saja jika seorang hakim yang mempunyai kemampuan dalam hal ilmu pengetahuan, tapi tidak dibarengi dengan akhlak atau moral yang baik. Hal ini akan mempengaruhi hakim tersebut dalam pengambilan keputusannya. Jangan sampai profesi luhur yang diembannya menjadi motif bisnis dengan mengutamakan keuntungan semata. Profesi hakim adalah profesi hukum yang luhur dan memerlukan keahlian yang didapat melalui pendidikan dan pelatihan.
    Kemudian faktor ekstern ialah keadaan yang dapat mempengaruhi hakim melakukan pelanggaran kode etik adalah dari segi pengawasan yang kurang dan peraturan perundang-undangan representatif. Sebagai badan pengawas kinerja hakim, terdapat suatu lembaga khusus Komisi Yudisial. Komisi Yudisial adalah lembaga baru yang bertugas mengawasi perilaku hakim, tapi sekarang Komisi Yudisial seperti kehilangan taringnya setelah Mahkamah Agung menyatakan bahwa Komisi Yudisial tidak berwenang mengawasi hakim karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Revisi Undang-undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang katanya akan direvisi pun kenyataannya sampai sekarang belum juga direvisi. Walaupun sebagai pengisi kekosongan hukum Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Mahkamah Agung serta Undang-undang Mahkamah Konstitusi diajukan sebagai regulasi pengganti sementara hingga Undang-undang komisi Yudisial direvisi. Namun hal ini sangat menguntungkan bagi hakim-hakim yang suka berbuat nakal dan melanggar kode etik. Di Sumatera Utara misalnya, hakim Pengadilan Negeri yang bernama Ari Siswanto melakukan pelanggaran kode etik dengan aktif meminta suap kepada korban, namun apa yang terjadi, dia tidak dipecat dan hanya boleh bersidang selama 2 tahun dan di turunkan pangkatnya. Kasus diatas menunjukan betapa lemahnya peraturan hukum di Indonesia terutama masalah pengawasan kepada hakim. Apalagi sanksi yang diterapkan kepada para hakim menurut kami sangat ringan sehingga para hakim tidak segan untuk melakukan pelanggaran kode etik.

    B. Pengawasan Hakim

    • Pengawasan Kelembagaan (Intern)

    Pengawasan secara kelembagaan disini dalam pengertian bahwa ada sebuah Mekanisme Pengawasan secara langsung yang dilakukan oleh lembaga kehakiman. Semua badan peradilan berikut peranan dan kedudukannya tunduk di bawah kekuasaan Mahkamah Agung baik secara organisatoris, administratif maupun finansial. Sehingga diharapkan hal ini dapat membatasi adanya konsep ”kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang bebas dan merdeka” sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasl 24 UUD 1945. Menurut Prof Sri Soemantri (dikutip dari halaman http//hukumonline.com, diakses tanggal 9 Juni 2009), bahwa Mahkamah Agung merupakan puncak kekuasaan kehakiman, sehingga memiliki peranan secara kelembagaan dengan badan-badan peradilan di bawahnya yaitu badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Akan tetapi, dalam prakteknya tidak menimbulkan dampak yang efektif. Bagaimana mungkin diantara hakim mampu melaksanakan pengawasan, sehingga pengawasan secara kelembagaan (intern) tersebut dianggap tidak optimal dalam menyelesaikan suatu kasus yang terkait dengan penyimpangan hakim.

    • Pengawasan di Luar Kelembagaan (Ekstern)

    Pengawasan di luar kelembagaan kehakiman ini dilakukan oleh suatu lembaga negara yang independen yaitu Komisi Yudisial yang dibentuk sejak tahun 2004 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Komisi Yudisial (UUKY) Nomor 22 Tahun 2004. Yang merupakan salah satu persyaratan mutlak atau conditio sine qua non dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum adalah pengadilan yang mandiri, netral (tidak berpihak), kompeten dan berwibawa yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan. Hanya pengadilan yang memiliki semua kriteria tersebut yang dapat menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Sebagai aktor utama lembaga peradilan, posisi, dan peran hakim menjadi sangat penting, terlebih dengan segala kewenangan yang dimilikinya. Melalui putusannya, seorang hakim dapat mengalihkan hak kepemilikan seseorang, mencabut kebebasan warga negara, menyatakan tidak sah tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap masyarakat, sampai dengan memerintahkan penghilangan hak hidup seseorang. Oleh sebab itu, semua kewenangan yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti diatur dalam lafal sumpah seorang hakim, di mana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum dan hakim. Kewenangan hakim yang sangat besar itu menuntut tanggungjawab yang tinggi, sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung arti bahwa kewajiban menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan itu wajib dipertanggung-jawabkan secara horizontal kepada semua manusia, dan secara vertikal dipertanggung-jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    Solusi dari permasalahan ini adalah secepatnya merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial untuk memperjelas kewenangan KY dalam hal pengawasan terhadap para hakim di Indonesia, buat sanksi yang tegas dan keras supaya para hakim berpikir untuk melakukan pelanggaran. Berikan pendidikan akhlak dan moral kepada calon-calon hakim dengan memperbaiki sistem pendidikan di Fakultas Hukum di Universitas seluruh Indonesia. {Gambar: iaikepulauanriau.blogspot.com

    0 comments:

    Post a Comment

     
    Copyright (c) 2010 Blogger templates by Bloggermint
    Sponsored by : Kaskus Lookup