Ada beberapa alasan tentang masuknya mata kuliah hukum islam dalam Program Pendidikan Sarjana Hukum. :
1. Alasan Historis
2. Alasan Sosiologis
3. Alasan Yuridis
4. Alasan Keilmuan
1. Alasan Historis
2. Alasan Sosiologis
3. Alasan Yuridis
4. Alasan Keilmuan
Add.1 Dahulu disemua Sekolah Tinggi Hukum yang didirikan pemerintahan Belanda, baik di negeri Belanda atau di daerah jajahannnya termasuk Indonesia dicantumkan mata kuliah hukum islam.
Add.2 Mayoritas penduduk Indonesia yang beragam islam, sehingga otomatis mata kuliah hukum islam pasti diajarkan di Indonesia.
Add.3 Dalam alasan Yuridis terdapat dalam pasal 29 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang dapat diartikan bahwa dalam Negara Republik Indonesia tidak boleh diberlakukan hukum yang bertentangan dengan norma-norma (hukum) agama dan norma kesusilaan bangsa Indonesia. Sedangkan dalam ayat (2) dapat ditafsirkan bahwa NKRI wajib menjalankan syari’at islam bagi orang islam, syria’at nasrani bagi orang nasrani, syriat hindu-bali bagi orang bali, sekedar menjalankan syariat itu memerlukan perantaraan kekuasaan negara. (Hazairin, 1981: 18)
Add.4 Dalam bidang ilmu sejak dulu hukum islam telah lama dipelajari secara ilmiah, tidak hanya oleh orang-orang islam saja, tetapi juga oleh orang-orang Non muslim, dimana orang barat non muslim ini biasa disebut dengan istilah orientalis.
Peranan Snouck Hurgronje adalah sebagai penyemai benih teori recepsi yang kemudian ditumbuhkan dan dikembangkan oleh Van Volen Hoven dan Ter Haar, dalam teori resepsie dijelaskan dalam teorinya bahwa hukum islam diterima, tapi dalam prakteknya hukum islam sering dilanggar.
Dalam memperlajari hukum islam Snouck lebih memilih menggunakan kitab-kitab fiqih di banding Al-Quran dan sunah.
Dalam memperlajari hukum islam Snouck lebih memilih menggunakan kitab-kitab fiqih di banding Al-Quran dan sunah.
Pokok-pokok politik islam yang disusun oleh Snouck Hurgronje yaitu:
1. Mengenai urusan ubudiyah (ibadah) pemerintahan Belanda harus memberikan kemerdekaan yang seluas-luasnya kepada orang-orang islam Indonesia untuk melakukannya.
2. Dalam urusan Mu’amalah (kemasyarakatan) pemerintahan hindia belanda harus menghormati lembaga-lembaga yang telah ada, sambil membuka kesempatan kepada orang-orang islam untuk berjalan berangsur-angsur kearah Belanda.
3. Urusan yang berhubungan dengan soal politik harus ditolak.
Teori-Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia
Indonesia sebagai negara hukum, pemerintah dan rakyatnya bergerak dengan berpedoman pada hukum, Pancasila dan UUD 1945 sebagai hukum dasar negara Republik Indonesia menentukan dan mengacu arah dan sifat serta aparatur an masyarakat dalam menegakan hukum dan menaati hukum.
Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang dipegang dan ditaati oleh mayoritas penduduk dan rakyat Indonesia adalah hukum yang telah hidup dalam masyarakat, merupakan sebagian dari ajaran dan keyakinan islam dan ada dalam kehidupan hukum nasional serta merupakan bahan dalam pengembangan dan pembinaannya.
3. Urusan yang berhubungan dengan soal politik harus ditolak.
Teori-Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia
Indonesia sebagai negara hukum, pemerintah dan rakyatnya bergerak dengan berpedoman pada hukum, Pancasila dan UUD 1945 sebagai hukum dasar negara Republik Indonesia menentukan dan mengacu arah dan sifat serta aparatur an masyarakat dalam menegakan hukum dan menaati hukum.
Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang dipegang dan ditaati oleh mayoritas penduduk dan rakyat Indonesia adalah hukum yang telah hidup dalam masyarakat, merupakan sebagian dari ajaran dan keyakinan islam dan ada dalam kehidupan hukum nasional serta merupakan bahan dalam pengembangan dan pembinaannya.
Sejarah Indonesia yang diwarnai oleh penjajah Belanda mengenal sikap dan politik hukum penjajah Belanda di Indonesia. pada awalna Belanda (VOC) menganut faham kenyataan hukum dalam masyarakat bahwa orang islam menaati hukum Islam, bagi orang islam berlaku hukum islam. Setelah 3 abad lebih, Beanda ingin memantapkan penjajahannya dengan membuat teori Receptie. dengan berkembangnya waktu dan adanya semangat kemerdekaan maka timbul teori-teori lain yang berkembang yaitu teori receptio exit dan teori receptio a contrario.
Dalam perkembangan pengkajian hukum islamdi Indonesia kita lihat ada eberapa teori yang berkembang tentang berlakunya hukum Islam di Indonesia. Tergambarkan ada empat teori yaitu:
a. teri receptio in complex
b. teori receptie
c. teori receptie exit
d. teori receptie a contrario
Adanya teori-teori tersebut menggambarkan betapa akrabnya hukum Islam dengan peduduk Indonesia, masyarakat Indonesia, negara Republik Indonesia dan hukum Nasional Indonesia.
A. Teori Receptio in Complexu
Dalam perkembangan pengkajian hukum islamdi Indonesia kita lihat ada eberapa teori yang berkembang tentang berlakunya hukum Islam di Indonesia. Tergambarkan ada empat teori yaitu:
a. teri receptio in complex
b. teori receptie
c. teori receptie exit
d. teori receptie a contrario
Adanya teori-teori tersebut menggambarkan betapa akrabnya hukum Islam dengan peduduk Indonesia, masyarakat Indonesia, negara Republik Indonesia dan hukum Nasional Indonesia.
A. Teori Receptio in Complexu
Teori ini dikemukakan oleh Prof. Mr. Lodewijk Willem Christian van den Berg (1845-1927), yang mengatakan bahwa bagi orang islam berlaku penh hukum islam sebab dia telah memeluk agama Islam walaupun dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan-penyimpangan. L.W.C van den berg adalah ahli dalam hukum islam dan disebut “ orang yang menemukan dan memperlihatkan berlakunya hukum islam di Indonesia” walaupun sebelumnya telah banyak penulis penulis yang membicarakannya. Dia juga mengusahakan agar kewarisan dan hukum perkawinan Islam dijalankan oleh hakim-hakim Belanda dengan bantuan para penghulu kadi Islam.
Sebelum Van den berg ada juga penulis belanda yang menulis tentang Islam khususnya di Jawa bernama J.E.W van nes (1850). Oleh karena itu ketika van den berg di Indonesia dan melihat keadaan politik hukum Indonesia juga melihat politik hukum Hindia Belandadan kenyataan- kenyataan hukum yang ada di Indonesia, ia menegaskan berkalunya atau berkalanjutanya politik hukum yang masih berjalan dan merumuskan keadaan berlakunya hukum itu ngengan mengatakan : “ Bagi rakyat Pribumi, yang berlaku bagi mereka adalah hukum agamanya” dan kemudian Teori ini dikenal denga Teori Receptio in Complexu. Tampaknya teori Receptio in Complexu muncul sebagai rumusan dari keadaan hukum yang ada dan bersumber dari prinsip hukum Islam bahwa bagi orang Islam berlaku hukum Islam.
B. Teori Receptie
B. Teori Receptie
Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Prof. Christian Snouck Hurgronye (1857-1936), kemudian dikembangkan oleh C. Van Vollenhoven dan Teer Har Bzn. Teori ini menyatakan bahwa bagi rakyat pribumi berlaku hukum adat; hukum Islam berlaku apabila noma hukum itu telah diterima oleh masyarakat ukum adat. Teori ini dikemukakan oleh snouck Hurgronye kemudian dikembangka oleh Van Vollenhoven da Ter Haar. Teori ini berpangkal dari keinginan Snouck Hurgronye agar orang-orang Pribumi rakyat jajahan jangan sampai sangat kuat memegang Islam sebab pada umumnya orang-orang yang kuat memegang agama islam tidak mudah dipengaruhi oleh peradaban barat. Snouck Hurgronye mengemukakan teori ini karena khawatir pengaruh pan islamisme yang dipelopor oleh Syahid Jamaludin al-Ghani berpengaruh di Indonesia. Ia mermuskan saran kepada pemerintah Hindia Belanda tentang kebijaksanaan terhadap Islam yang dikenal dengan Islam Policy.
Dalam kaitan dengan Hukum Islam, kebijakan pemerintah Hindia Belanda ini berusaha melumpuhkan dan menghambat pelaksanaan hukum Islam dengan cara sebagai berikut:
• TIdak sama sekali memasukan hudud, qisash dalam lapangan hukum pidana. Hukum Pidana yang berlaku dioper langsung dari wetboek can Strafrecht dari Netherland yang diberlakukan sejak Januari tahun 1919.
• Dalam hukum tata negara, ajaran Islam yang menyangkut hal tersebut dihancurkan sama sekali. Pengajian ayat Al-Qur’an yang memberkan pelajaran agama dan menguraikan hadist dalam politik tentang kenegaraan atau ketatanegaraan dilarang.
• Mempersempit hukum mu’amalah yang menyangkut hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam diusahakan tidak berlaku.
• TIdak sama sekali memasukan hudud, qisash dalam lapangan hukum pidana. Hukum Pidana yang berlaku dioper langsung dari wetboek can Strafrecht dari Netherland yang diberlakukan sejak Januari tahun 1919.
• Dalam hukum tata negara, ajaran Islam yang menyangkut hal tersebut dihancurkan sama sekali. Pengajian ayat Al-Qur’an yang memberkan pelajaran agama dan menguraikan hadist dalam politik tentang kenegaraan atau ketatanegaraan dilarang.
• Mempersempit hukum mu’amalah yang menyangkut hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam diusahakan tidak berlaku.
Menurut Dr. Alfian, teori receptie berpijak pada asumsi dan pemikiran bahwa kalau orang-orang pribumi mempunyai kebudayaan yang sama atau dekat dengan kebudayaan Eropa, maka penjajahan atas Indonesia akan berjalan dengan baik dan tidak akan timbul guncangan-guncangan terhadap kekuasaan pemerintah Hindia Belanda harus mendekati golongan-golongan yang akan menghidupkan hukum adat, memberikan dorongan-dorongan kepada mereka untuk mendekatkan golongan huum adat tersebut kepada pemeritah hindia Belanda.
Terasa sekali pengaruh teori receptie ini sampai Indonesia merdeka. Hukum Islam yan menjadi hukum yang hidup di dalam masyarakat Islam ditekan menjadi hukum rendahan. Karenanya, gejolak rakyat Indonesia untuk memerdekakan diri atas perlakuan penjajah (termasuk dibidang hukum) membuahkan gerakan kemerdekaan Indonesia.
C. Teori Receptie Exit
C. Teori Receptie Exit
Dalam bukunya, Tujuh Serangkai tentang Hukum, kita meliahat pandangan Prof. Dr. Hazairin berpendirian bahwa setelah Indonesia merdeka, setelah Proklamasi dan setela UUD 1945 dijadikan UUD negara, maka walaupun aturan peralihan menyatakan bahwa hukum yang lama masih berlaku selama jiwanya tidak bertentangan dengan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan pemerintah Hindia Belanda yang berdasarkan ajaran receptie tidak berlaku lagi karena jiwanya bertentangan dengan UUD 1945. Teori Receptie ini harus exit karena baertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah Rasul. Prof. Hazairin juga menyebut bahwa teori receptie ini adalah teori iblis. Beliau berpendapat bahwa Kemerdekaan Indonesia mempunyai arti besar terhadap berlakunya ajaran hukum yang harus ditaati di Indonesia.
Setelah Proklamasi, kemudian Undang-undang Dasar 1945 dinyatakan berlaku yang didalamnya ada semangat merdeka di bidang hukum. Dengan peraturan peralihannya guna menghindari kevakuman hukum masih diberlakukan ketentuan-ketentuan hukumdan bangunan-bangunan hukum yang ada selama jiwanya tidak bertentangan dengan UUD 1945. Beliau berpendapat bahwa banyak aturan pemerintah Hindia Belanda yang bertentangan dengan UUD. Pertentangan tersebut terdapat pada pembukaan Undang-Undang Dasar Alinea ke III dan Alinea ke IV serta pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam ajaran teori ini tertuju pada eberapa kesimpulan yaitu;
• Teori receptie telah patah, tidak berlakudan exit ari tata negara Indonesia sejak Tahun 1945 dengan merdekanya bangsa Indonesiadan memulai berlakunya UUD 1945 dan dasar negara Indonesia. Demikian pula keadaan itu setelah adanya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali pada UUD 1945.
• Sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 1 maka negara Republik Indonesia berkewajiban membentuk hukum nasional Indonesia bahannya adalah hukum agama. Negara mempunyai kewajiban kenegaraan untuk itu.
• Hukum agama yang masuk dan menjadi hukum Nasional Indonesia itu bukan hukum Islam saja, malinakan juga hukum agama lain untuk pemeluk agama lain. Hukum agama di bidang hukum perdata dan hukum pisdana diserap menjadi hukum nasional Indonesia. Itilah hukum baru Indonesia dngan dasar Pancasila.
D. Teori Receptie a contrario
• Teori receptie telah patah, tidak berlakudan exit ari tata negara Indonesia sejak Tahun 1945 dengan merdekanya bangsa Indonesiadan memulai berlakunya UUD 1945 dan dasar negara Indonesia. Demikian pula keadaan itu setelah adanya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali pada UUD 1945.
• Sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 1 maka negara Republik Indonesia berkewajiban membentuk hukum nasional Indonesia bahannya adalah hukum agama. Negara mempunyai kewajiban kenegaraan untuk itu.
• Hukum agama yang masuk dan menjadi hukum Nasional Indonesia itu bukan hukum Islam saja, malinakan juga hukum agama lain untuk pemeluk agama lain. Hukum agama di bidang hukum perdata dan hukum pisdana diserap menjadi hukum nasional Indonesia. Itilah hukum baru Indonesia dngan dasar Pancasila.
D. Teori Receptie a contrario
H. Sayuti Thalib, S.H. pengajar utama Fakultas Hukum Universitas Indonesia menulis buku Receptio a Contrario: Hubungan hukum dengan hukum Islam. Dalam buku ini diungkapkan perkembangan hukum Islam dari segi politik hukum. Oleh karena itu, diungkapkan politik hukum penjajahan Belanda, teori receptio in complex, eori receptie, perubahan dan perkembangan hukum Islam dalam praktek.
Pada intinya teori ini adalah kebalikan dati teori receptie yang emuat ada 3 poiny utama yaitu:
• Bagi orang Islam berlaku Hukum Islam
• Hal tersebut sesuai dengan keyakinan dan cita-cita hukum, cita-cita batin dan moralnya.
• Hukum adat berlaku bagi orang Islam kalau tidak bertentangan dengan nama demikian karena memuat ajaran teori yang merupakan kebalikan dari teori receptie.
Pada intinya teori ini adalah kebalikan dati teori receptie yang emuat ada 3 poiny utama yaitu:
• Bagi orang Islam berlaku Hukum Islam
• Hal tersebut sesuai dengan keyakinan dan cita-cita hukum, cita-cita batin dan moralnya.
• Hukum adat berlaku bagi orang Islam kalau tidak bertentangan dengan nama demikian karena memuat ajaran teori yang merupakan kebalikan dari teori receptie.
Sayuti Thalib berpendirian bahwa di dalam negara Indonesia yang merdeka yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, semestinya orang-orang beragama pada dasarnya taat kepada hukum agamanya. Dalam teori ini juga mengatakan bahwa hukum adat berlaku apabila tidak bertentangan dengan Hukum Islam.
Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Kedudukan hukum islam dalam ketatanegaraan Indonesia dapat dibagi dalam dua periode, yakni Periode penerimaan hukum islam sebagai sumber persuasif dan autoritatif (Ismail Suny dalam Juhaya S Praja, 1991:75). Sumber persuasif (persuasive Source) ialah sumber yang orang harus diyakinkan untuk menerimanya. Sumber autoritatif (authoritative source) ialah sumbr yang mempunyai kekuatan.
Berlakunya UUD 1945 setelah kemerdekaan membuat IS yang menjadi dasar berlakunya teori resepsi menjadi tidak berlaku, pasal II aturan peralihan pun tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberlakukan hukum islam era itu. Hukum islam diterima dalam masyarakat karena kedudukannya itu sendiri, bukan karena ia masuk ke dalam hukum adat seperti yang di lafalkan dalam pasal 29 UUD 1945.
Selama 14 tahun sejak 22 Juni 1945 hingga hari dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959, kedudukan hukum islam ialah persuasive source. Kedudukan tersebut berubah menjadi authoritatif-source ketika dimunculkannya dekrit presiden dimana piagam jakarta masuk didalam substansi dekrit tersebut.
Piagam Jakarta sendiri merupakan suatu pembukaan dari rancangan UUD 1945 yang dibuat oleh BPUPKI. Menurut hukum tata negara, konsideran, bahkan penjelasan UUD pun mempunyai kedudukan hukum karena merupakan satu rangkaian dengan suatu konstitusi. Sehingga konsideran pun mempunyai kekuatan hukum. Dekrit presiden memberlakukan kembali UUD 1945 sekaligus mengukuhkan piagam jakarta sebagai sumber hukum autoritatif. Perbedaan antar keduanya ialah pelafalan kata-kata “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”, sehingga dapat dikatakan bahwa kata-kata tersebut ikut menjiwai konstitusi RI hingga saat ini.
Makna kata “menjiwai” secara negatif berarti tidak boleh dibuat suatu peraturan yang bertentangan dengan syariat islam di Indonesia, secara positif berarti seluruh pemeluk agama ilsam diwajibkan untuk melaksanakan syariat. Karenanya perlu dibentuk suatu aturan hukum yang memberlakukan hukum islam sebagai hukum positif dalam hukum nasional.
Pengakuan piagam jakarta sebagai dokumen historis bagi pemerintah berarti pula sebagai pengakuan terhadap pengaruhnya akan UUD 1945 (Ir. Juanda, Perdana Menteri). Hal tersebut bukan hanya mengenai pembukaanyya saja, namun juga mengenai pasal 29 yang menjadi dasar bagi kehidupan beragama di Indonesia.
Politik hukum inin terlihat jelas dengan dikeluarkannya Tap MPRS No.11/MPRS/1960 dimana dinyatakan bahwa dalam penyempurnaan hukum perkawinan dan hukum waris haruslah memperhatikan adanya faktor-faktor agama. Hingga Tap tersebut tidak berlaku lagi sejak 27 Maret 1968 tiak satupun peraturan perundang-undangan mengenai waris dan perkawinan diciptakan, sebaliknya justru yurisprudensi Mahkamah Agung sejak 1959 menciptakan beberapa keputusan dalam bidang waris nasional yang bilateral lebih mendekati hukum islam daripada hukum adat. Politik hukum tersebut dapat dibuktikan lebih lanjut dengan bunyi pasal 2 UU Perkawinan (UU No 1 tahun 1974), dimana perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya. Serta Pasal 63, dimana penunjukan Pengadilan Agama untuk pemeluk agama islam.
Dalam perkembangan selanjutnya banyak peraturan perundang-undangan di bidang hukum islam yang diciptakan, seperti UU No. 7 tahun 1989 mengenai Peradilan Agama, UU No.38 tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf, UU No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Peradilan agama, dan sebagai terapan dikeluarkan Kompilasi Hukum Isalam berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 yang berisi mengenai Hukum Perkawinan, Hukum Waris dan Hkum Perwakafan.

0 comments:
Post a Comment