Seperti diketahui dalam pembuktian tidaklah mungkin dan dapat tercapai kebenaran mutlak (Absolut) semua pengetahuan kita hanya sifat relatif, yang didasarkan pada pengalaman, penglihatan, dan pemikiran yang tidak selalu pasti benar, jika diharuskan adanya syarat kebenaran mutlak untuk dapat menghukum seseorang, maka tidak boleh sebagian besar dari pelaku tindak pidana pastilah dapat mengharapkan bebas dari penjatuhan pidana. Satu-satunya yang dapat disyaratkan dan yang sekarang dilakukan adalah adanya suatu kemungkinan besar bahwa terdakwa telah bersalah melakukan perbuatan-perbuatan yang dituduhkan, sedangkan ketidak-kesalahannya walaupun selalu ada kemungkinannya merupakan suatu hal yang tidak diterima sama sekali.