Tulisan ini diposting menindaklanjuti berita hari ini yang menyatakan bahwa seluruh biaya operasi radang payudara dari Malinda Dee, tersangka penggelapan dana nasabah City Bank, secara tegas dinyatakan ditanggung oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia. Apabila dicermati, respon yang diberikan atas hal tersebut ternyata luar biasa negatif, masyarakat tegas mencibir keputusan pihak kepolisian. Hal inilah yang menarik untuk dikaji, apakah benar itu merupakan tanggung jawab penahan, dan apakah salah apabila mereka (kepolisian) tidak menanggung biaya operasi dari tersangka, mengingat tertahan merupakan tersangka penggelapan dana yang diduga kuat berjumlah milyaran rupiah, dan memang miris apabila disandingkan dengan biaya operasi yang tentunya tidak murah. Menurut situs resep.web.id, operasi dengan dokter terpercaya berada pada kisaran harga USD 3000, atau sekitar Rp. 26.000.000,-.
Konsep Penahanan
Penahanan secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang No.8 tahun 1981) khususnya pada bab V Pasal 20-31. Secara operasional penahanan diatur khusus dalam Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Kepolisian R I No.Pol.: JUKNIS/04/II/1982 tentang Penahanan.
Dalam praktek timbul permasalahan dan pertanyaan tentang tersangka yang dalam status mejalani tahanan dirumah tahanan negara tiba-tiba sakit dan harus dirawat dirumah sakit, baik atas dasar dilakukan penyembuhan atau tidak. Permasahan tersebut menimbulkan pertanyaan, menjadi tanggung jawab siapa tahanan tersebut ketika perawatan di rumah sakit atau tempat pengobatan lain? Dan apakah masa ia sakit tetap masuk dalam masa penahanan?
Pertanyaan pertama dapat dijawab dengan melihat jawaban dari pertanyaan kedua, dengan merujuk pada penjelasan pasal 22 ayat 1 KUHAP, maka menurut hukum status tersangka yang dirawat dirumah sakit adalah tetap dengan status sebagai tahanan negara dan selama masa menjalani perawatan tersebut harus dihitung sebagai penahanan penuh, karenanya harus pula dikurangkan secara penuh dengan lamanya hukuman yang dijatuhkan nantinya. Artinya, masa tahanan dirumah sakit tetap dihitung sebagai masa penahanan.
Pendapat tersebut seiring dengan apa yang dikemukakan oleh ahli hukum acara pidana Dr. Andi Hamzah, S.H. yang menyatakan,”…, karena tahanan dirumah sakit itu menurut penjelasan pasal 22 ayat 1 KUHAP tersebut sama dengan rumah tahanan negara”. Selanjutnya juga ada pendapat ahli yang menyatakan bahwa tidak ada orang atau seseorang yang rela dan menginginkan ditahan atau sakit, makanya yuridis pshychologis ditahan dirumah tahanan negara atau di rumah sakit sama saja tidak enaknya. Dengan kata lain tidak seorang pun yang punya inisiatif atau keinginan berada/ditempatkan dirumah tahanan negara atau di rumah sakit.
Ironi Orang Miskin
Mengenai pertanyaan pertama, memang tidaklah secara tegas dalam KUHAP disebut bahwa pembiayaan atas tahanan yang sakit ditanggung oleh negara. Namun, dari penjelasan diatas, seluruh hal yang terjadi saat proses penahanan ialah tanggung jawab dari penahan. Dalam kasus Malinda, pihak kepolisanlah yang bertanggung jawab atas hal dimaksud. Hal ini sesuai dengan asas praduga tak bersalah, dimana tersangka merupakan warga negara yang masih diduga melakukan tindak pidana, dan masih memerlukan proses lebih lanjut yakni pembuktian untuk diputuskan apakah ia dapat dikenai pidana atau tidak. Dalam kasus ini, Malinda juga masih diduga sebagai pelaku kejahatan, karenanya sebelum ia dibuktikan secara sempurna dan sebelum ada putusan hakim, maka ia patut diduga tak bersalah. Pembiayaan tersebut dapat dibayarkan secara pribadi oleh Malinda dengan permohonan penangguhan penahanan, namun tentu saja hal tersebut membuat masa penahanan tidak berkurang, dan sepanjang tidak ada permohonan demikian, hal tersebut masih menjadi tanggung jawab kepolisian.
Hal yang menjadi ironi adalah (diambil dari komentar-komentar atas pemberitaan kasus ini), Malinda yang merupakan orang dengan kekayaan yang dibilang cukup diatas rata-rata, masih saja diberikan kompensasi berobat gratis. Perlukah demikian, dan apa untungnya bagi negara?
Dalam hukum, setiap orang dipandang sama, equality before the law, tidak membedakan status sosial seperti kaya atau miskin, berpangkat tinggi atau rendahan, namun demi penegakan hukum, semua disamaratakan. Demikian Malinda, meskipun ia memang nanti terbukti bersalah, ia pantas mendapat ganjaran pidana yang setimpal. Namun, ia tetap warga negara yang memiliki hak yang sama dengan yang lain. Hal ini juga bukan mengenai masalah untung adau rugi, namun sudahkah negara menegakkan hak-hak warga negaranya atau belum.
Yang diharapkan ialah, apabila pihak kepolisian dapat berlaku adil terhadap orang seperti Malinda, maka seharusnya ia pun dapat berlaku adil pula pada lapisan paling bawah sekalipun. {GJ; Foto: Kaskus}


0 comments:
Post a Comment