UPAYA HUKUM DALAM LINGKUNGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA

oleh Giswa Juanda

Sistem peradilan di Indonesia menganut pemeriksaan dalam dua tingkatan yakni pemeriksaan tingkat pertama yang dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama dan pemeriksaan tingkat kedua yaitu merupakan pemeriksaan ulang yang dilakukan oleh pengadilan tinggi. pengadilan tingkat pertama sendiri yaitu Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Militer sedang pengadilan tinggi tingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi (PT), Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), dan Mahkamah Tinggi Militer.

Upaya hukum merupakan hak dari pihak yang dikalahkan untuk tidak menerima putusan pengadilan, yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal menurut cara yang diatur oleh undang-undang. Upaya hukum terhadap putusan pengadilan ialah usaha untuk mencari keadilan pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi dari pengadilan yang menjatuhkan putusan tersebut.

Read More...

KEJAHATAN POLITIK

Dalam suatu peraturan tidaklah menutup kemungkinan tidak diakomodirnya beberapa hal yang yang penting didalamnya. Luputnya hal tersebut membuat suatu dampak bagi ketidakpastian dalam proses penegakan hukum, oleh karenanya diperlukan suatu aturan baru baik yang bersifat melengkapi atau sama sekali baru untuk merubah aturan yang lama. Begitu halnya mengenai tindak pidana di Indonesia yang pada kenyataannya dalam perkembangan model-model kejahatan yang ada KUHP tidaklah sanggup untuk mengakomodir itu semua sehingga lahirlah hukum pidana khusus.

Read More...

Dasar Kekuatan Mengikat Suatu Tata Hukum

oleh Giswa Juanda

Konflik kepentingan kadang tak dapat dielakkan dalam interaksi manusia dikeseharian hidupnya. Berbagai kepentingan memunculkan banyak kebutuhan untuk mereka penuhi. Setiap manusia sebagai individu memiliki kepentingan dalam hidupnya. Untuk memenuhi kepentingannya manusia melakukan perbuatan dan tindakan. Ketika berada dalam suatu tatanan masyarakat yang kecil dan homogen cenderung tidak menimbulkan masalah. Namun berbeda jika kita melihat pada lingkungan masyarakat yang heterogen dan plural.

Setiap individu menghendaki kepentingannya tidak diganggu gugat oleh invidu lain. Ketika ada benturan kepentingan maka hukum muncul untuk memberikan pembatasan. Hukum menjadi sebuah rambu dan acuan bagi setiap individu untuk memenuhi kepentingan agar tidak saling bergesekan atau paling tidak meminimalisir pergesekan kepentingan tadi.

Read More...

Kegiatan Usaha Badan Hukum Yayasan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004

oleh Giswa Juanda

Sejauh ini Indonesia telah menerbitkan dua Undang-undang mengenai badan hukum Yayasan yakni Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 dan Undang-undang Nomor 28 tahun 2004 sebagai perubahan dari undang-undang nomor 16 tahun 2001. Sebelumnya, yayasan didirikan dengan dasar kebiasaan dalam masyarakat serta Yurisprudensi Mahkamah Agung. Oleh karenanya Yayasan berkembang di masyarakat tanpa ada aturan yang jelas. Akibatnya, banyak Yayasan yang disalahgunakan dan menyimpang dari tujuan semula yaitu sebagai lembaga yang nirlaba dan bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Sedangkan status hukumnya sebagai badan hukum masih sering dipertanyakan oleh banyak pihak, karena keberadaan Yayasan sebagai subyek hukum belum mempunyai kekuatan hukum yang tegas dan kuat.

Read More...

Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Pengangkutan Udara di Indonesia

oleh Giswa Juanda

Kebutuhan akan media yang bisa cepat meringankan serta mengefektifkan kegiatan manusia dalam kesehariannya membuat sarana transportasi semakin penting. Kebutuhan tadi menciptakan tuntutan (demands) dari masyarakat akan sarana pengangkutan yang ideal. Ideal baik dari sisi kualitas, kuantitas serta perlindungan yang ditawarkan akan keselamatan mereka sebagai pengguna jasa angkutan. Pesatnya jasa angkutan darat yang merebak dibarengi dengan meningkatnya tekhnologi lalu menyusul ke jasa angkutan laut yang menawarkan kenyamanan masing-masing hingga ke jasa angkutan udara yang semakin diminati oleh masyarakat. Dari ketiga jasa angkutan yang ditawarkan diatas, jasa angkutan udara memang yang paling terakhir berkembang dan kini menjadi andalan bagi beberapa pelaku usaha yang bergerak dalam jasa angkutan. 

Read More...

Asuransi Rangkap

oleh Giswa Juanda

Poin terpenting dalam suatu asuransi yakni wajib adanya suatu pengembalian kerugian, dalam hal ini wajib terdapat suatu kerugian yang layak untuk di beri suatu ganti atas kerugian tadi. Pada KUHD pasal 252 disebutkan tidak diperbolehkannya dilakukan asuransi yang kedua dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dengan adanya bahaya yang serupa pada barang-barang yang telah diasuransikan dengan harga penuh dari barang-barang yang telah di asuransikan tadi. Artinya asuransi yang kedua merupakan asuransi yang dilarang oleh undang-undang.

Read More...

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2498 K/Pdt/2000

oleh Giswa Juanda

Pembuktian Adanya Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Termohon Kasasi I

Untuk mengetahui adanya perbuatan melawan hukum atas tindakan yang dilakukan oleh Rizal Hadi selaku Termohon Kasasi I, dahulu Tergugat I, haruslah melihat kualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum dengan memenuhi syarat-syarat perbuatan melawan hukum sebagai berikut:

a.Perbuatan
Perbuatan Termohon Kasasi atas ketidak hati-hatiannya menyebabkan hilangnya nyawa alm. Salbiah
Read More...
 
Copyright (c) 2010 Blogger templates by Bloggermint
Sponsored by : Kaskus Lookup