oleh Giswa Juanda
Sistem peradilan di Indonesia menganut pemeriksaan dalam dua tingkatan yakni pemeriksaan tingkat pertama yang dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama dan pemeriksaan tingkat kedua yaitu merupakan pemeriksaan ulang yang dilakukan oleh pengadilan tinggi. pengadilan tingkat pertama sendiri yaitu Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Militer sedang pengadilan tinggi tingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi (PT), Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), dan Mahkamah Tinggi Militer.
Sistem peradilan di Indonesia menganut pemeriksaan dalam dua tingkatan yakni pemeriksaan tingkat pertama yang dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama dan pemeriksaan tingkat kedua yaitu merupakan pemeriksaan ulang yang dilakukan oleh pengadilan tinggi. pengadilan tingkat pertama sendiri yaitu Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Militer sedang pengadilan tinggi tingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi (PT), Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), dan Mahkamah Tinggi Militer.
Upaya hukum merupakan hak dari pihak yang dikalahkan untuk tidak menerima putusan pengadilan, yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal menurut cara yang diatur oleh undang-undang. Upaya hukum terhadap putusan pengadilan ialah usaha untuk mencari keadilan pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi dari pengadilan yang menjatuhkan putusan tersebut.




