Tabir Hitam Penegakan Hukum di Indonesia

Posted on
  • Wednesday, April 7, 2010
  • by
  • Giswa Juanda
  • in
  • Labels:
  • oleh Giswa Juanda
    akubukanmanusiapurba.blogspot.com


    Beberapa waktu ini dunia hukum di Indonesia dikejutkan dengan fakta-fakta yang mencuat mengenai praktik penyimpangan penegakan hukum yang dilakukan bahkan oleh para penegak hukum itu sendiri. Bukan hal yang kecil, secara kuantitas, kerugian yang diciptakan mampu menyisakan tanda tanya besar atas managemen keuangan negara. Penjaringan kambing hitam pun gencar dilakukan guna mencari seseorang yang patut untuk mendapat pelimpahan tanggung jawab kesalahan tadi. Layaknya mencabut tanaman yang berakar serabut, pertama, kita kesusahan menariknya hingga bersih karena luasnya jaringan akar tadi, kedua, apabila penanganannya tidak tuntas maka dimungkinkan muncul tunas-tunas baru yang serupa dengan sebelumnya. Inilah yang terjadi sekarang, kerugian imateriil membuyarkan kualitas hukum di Indonesia, dan lantas mencukil martabat bangsa Indonesia sendiri.


    Kasus Artalyta Suryani, Bank Century, Susno Duaji, Gayus Tambunan, hingga yang teranyar penyuapan hakim PTUN yang tertangkap tangan oleh KPK menunjukan betapa parahnya aspek struktur dalam penegakan hukum di Indonesia. Ironis, penegak hukum justru melanggar hukum. Testimoni Susno Duaji yang mengungkap penggelapan pajak hingga 28 Milyar rupiah menunjukan eksistensi mafia hukum dalam sistem hukum di Indonesia. Mafia hukum, mafia peradilan dan makelar kasus (markus) merupakan fenomena yang nyata terjadi dan bukan baru-baru ini saja, namun telah lama bermula.

    Mafia hukum dan Mafia Peradilan, samakah?

    Menurut pengertian yang diberikan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang dibentuk oleh Presiden baru-baru ini, Mafia Hukum berarti semua tindakan oleh perorangan atau kelompok yang terencana untuk kepentingan tertentu yang mempengaruhi penegak hukum dan pejabat publik yang menyimpang dari ketentuan hukum yang ada.

    Lebih luas daripada pengertian diatas, M Sofyan Lubis mengartikan Mafia Hukum di sini lebih dimaksudkan pada proses pembentukan Undang-undang oleh Pembuat undang-undang yang lebih sarat dengan nuansa politis sempit yang lebih berorientasi pada kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Bahwa sekalipun dalam politik hukum di Indonesia nuansa politis dalam pembuatan UU dapat saja dibenarkan sebagai suatu ajaran dan keputusan politik yang menyangkut kebijakan publik, namun nuansa politis yang dimaksud idealnya tidak mengacu pada kepentingan sesaat yang sempit akan tetapi “politik hukum” yang bertujuan mengakomodir pada kepentingan kehidupan jangka panjang masyarakat luas.

    Sedang Mafia Peradilan di sini lebih dimaksudkan pada hukum dalam praktik yang ada di tangan para Penegak Hukum dimana secara implisit “hukum dan keadilan” telah berubah menjadi suatu komoditas yang dapat diperdagangkan.

    Baik mafia hukum maupun mafia peradilan keduanya mengarah pada satu pengertian penyimpangan akan penegakan hukum. Mafia hukum menurut MS Lubis lebih menekankan pada penyimpangan pengarahan tujuan hukum pada suatu substansi aturan perundangan-undangan, sedang mafia peradilan menekankan pada penyimpangan suatu struktur pelaksanaan aturan perundang-undangan. Seperti virus, mafia hukum dan peradilan menjalar menulari mental serta etika penegak hukum Indonesia. Keadilan menjadi hal yang mahal dan langka, tak salah memang apabila disebut Undang-undang dibuat guna mencapai keadilan, namun keadilan bagi siapa? Mengingat Undang-undang merupakan produk politik, lantas politik juga merupakan cara untuk mencapai tujuan, mempertahankan kekuasaan bagi politikus dan wadah politiknya, bukan bagi keseluruhan masyarakat.

    Semakin banyak komoditas, semakin banyak penyimpangan

    Pemikiran seperti ini membawa ke keadaan dimana semakin banyak sengketa hukum, semakin banyak produksi Undang-undang, maka semakin banyak pula komoditas yang bisa diperdagangkan. Berbanding terbalik dengan hal itu, semakin banyak sengketa kasus, semakin banyak komoditas, maka semakin sedikit penerapan asas-asas hukumnya.

    Tidak sedikit undang-undang yang berpihak pada kelompok kepentingan tertentu, seperti Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang secara faktual berpihak pada golongan pengusaha, lantas Undang-undang Penanaman Modal yang memahakan investor, serta undang-undang lain yang merepresentasikan kelompok-kelompok tertentu. Tembusnya Undang-undang seperti itu berkat kontribusi dari para mafia hukum dan kolega elitnya di kursi Legislatif sana. Lantas hal tadi diperparah dengan pelaksanaan penegakan hukum yang seenak modal, membawa keadilan sejalur dengan kapitalisme, ada modal semua beres.

    Lantas siapa yang salah?

    Mengutip pendapat dari seorang dosen bahwasanya pendidikan tentang etika dan moral yang kita pelajari sangatlah kurang, pendidikan saat ini lebih fokus pada pemberian skill saja. Pendapat tadi nampaknya benar, tidak dapat dinafikan apabila etika dan moral menjadi faktor penting dalam penciptaan penegak hukum yang berkualitas disamping skill. Pemerintah kini mendapat pekerjaan rumah yang cukup berat untuk mengupayakan langkah preventif agar tidak muncul mafia-mafia hukum dilain hari, serta upaya represif pemberantasan mafia hukum dengan pidana yang setimpal.

    Harapan sebelumnya, diciptakannya badan-badan pengawas kinerja lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial, Komisi kejaksaan, Komisi kepolisian dan badan lainnya hendaknya mampu menjadi solusi atas keterpurukan penegakan hukum di Indonesia, namun badan ini kurang menunjukkan kinerjanya sehingga perlu dibentuk lagi badan khusus Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang justru menimbulkan tanda tanya, sebenarnya apa kinerja dari komisi-komisi pengawas tadi? Seharusnya komisi-komisi ini bertugas melakukan pengawasan, penyelidikan dan penyidikan kepada jajaran penegak hukum di masing-masing institusinya, jika disinyalir ada dugaan penyimpangan maka Komisi ini akan melaporkan kepada yang berwenang guna penyelidikan lebih lanjut. Dan dari kasus kasus yang terjadi, kita bisa menilai, telah efektifkah fungsi mereka.

    Mungkin diperlukan reformasi hukum yang mengakar untuk mengatasi permasalahan ini, tidak sekedar menguak tabir hitam penutup kegelapan carut-marut hukum di Indonesia, namun juga membawa pencerahan agar hukum bisa menjadi tonggak keadilan yang dicita-citakan!!

    ”Berikan kepada saya jaksa dan hakim yang baik, maka dengan Peraturan yang buruk sekalipun saya bisa membuat putusan yang baik!!”
    -Prof Taverne-


    Purwokerto, 020410

    0 comments:

    Post a Comment

     
    Copyright (c) 2010 Blogger templates by Bloggermint
    Sponsored by : Kaskus Lookup