Alat Bukti Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa dalam Hukum Acara Pidana

Posted on
  • Tuesday, August 13, 2013
  • by
  • Giswa Juanda
  • in
  • Labels:
  • Seperti diketahui dalam pembuktian tidaklah mungkin dan dapat tercapai kebenaran mutlak (Absolut) semua pengetahuan kita hanya sifat relatif, yang didasarkan pada pengalaman, penglihatan, dan pemikiran yang tidak selalu pasti benar, jika diharuskan adanya syarat kebenaran mutlak untuk dapat menghukum seseorang, maka tidak boleh sebagian besar dari pelaku tindak pidana pastilah dapat mengharapkan bebas dari penjatuhan pidana. Satu-satunya yang dapat disyaratkan dan yang sekarang dilakukan adalah adanya suatu kemungkinan besar bahwa terdakwa telah bersalah melakukan perbuatan-perbuatan yang dituduhkan, sedangkan ketidak-kesalahannya walaupun selalu ada kemungkinannya merupakan suatu hal yang tidak diterima sama sekali.


    Jika hakim atas dasar alat-alat bukti yang sah telah yakin bahwa menurut pengalaman dan keadaan telah dapat diterima, bahwa sesuatu tindak pidana benar-benar telah terjadi dapat terjadi dan terdakwa dalam hal tersebut bersalah, maka terdapatlah bukti yang sempurna, yaitu bukti yang sah dan menyakinkan.

    Mengenai alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, diatur dalam pasal 184 KUHAP, yaitu: Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan terdakwa. Namun yang dibahas dalam tulisan ini ialah sebatas alat bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

    1. Alat bukti Surat

    Menurut Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, berpendapat bahwa alat bukti surat atau tulisan adalah : “segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian”.

    Menurut Asser-Anema yang dikutip oleh Andi Hamzah, “surat-surat ialah segala sesuatu yang mengandung tanda-tanda baca yang dapat dimengerti, dimaksud untuk mengeluarkan pikiran.”
    Selanjutnya menurut Pitlo, yang termasuk surat adalah segala sesuatu yang mengandung buah pikiran atau isi hati seseorang. Dengan demikian potret atau gambar tidak dapat dikatakan sebagai surat karena tidak memuat tanda-tanda bacaan atau buah pikiran

    J.M. Van Bemmelen sebagaimana dikutip oleh Andi Hamzah memberikan pengertian tentang surat adalah segala sesuatu yang mengandung tanda-tanda baca yang dapat dibaca, dimengerti, dimaksud untuk mengeluarkan isi pikiran.

    Pemeriksaan surat di persidangan langsung dikaitkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan persidangan terdakwa, pada saat pemeriksaan saksi, ditanyakan mengenai surat-surat yang ada keterkaitan dengan saksi yang bersangkutan dan kepada terdakwa pada saat memeriksa terdakwa.
    Berkaitan dengan alat bukti berupa surat diatur dalam pasal 187 KUHAP, yang Berbunyi: Surat sebagaimana tersebut pada pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, dalam hal ini diatur dalam pasal 187 KUHAP adalah:
    a) Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya. Yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangan itu.
    b) Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan:
    c) Surat dari seseorang keterangan ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya;
    d) Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian lain.

    Keterangan-keterangan, catatan-catatan dan laporan-laporan itu sebenarnya tidak berbeda dengan keterangan-keterangan saksi, tetapi di ucapkan secara tulisan. Maka dari itu arti sebenarnya dari pasal tersebut ialah bahwa pejabat-pejabat tersebut dibebaskan dari menghadap sendiri di muka hakim. Surat-surat yang ditanda tangani mereka, cukup dibaca saja dan dengan demikian mempunyai kekuatan sama dengan kalau mereka menghadap di muka hakim dalam sidang dan menceritakan hal tersebut secara lisan.
    Surat dapat digunakan sebagai alat alat bukti dan mempunyai nilai pembuktian apabilah surat tersebut dibuat sesuai dengan apa yang yang diharuskan oleh undang-undang.
    Apabila surat sudah dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang maka bukti surat mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat bagi hakim dengan syarat:
    1. Bentuk formil maupun materiil sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang.
    2. Bahwa surat tersebut tidak ada cacat hukum
    3. Tidak ada orang lain yang mengajukan bukti bahwa yang dapat melemahkan bukti surat tersebut.

    Dalam menilai alat bukti surat, penyidik, penuntut umum, maupun hakim dalam meneliti alat bukti surat harus cermat, dan hanya alat bukti tersebut di atas yang merupakan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian dalam perkara pidana.

    Di antara surat-surat bukti yang bukan surat resmi tersebut, ada segolongan yang penting bagi pembuktian, yaitu surat-surat yang berasal dari atau di tanda tanggani oleh terdakwa. Kalau terdakwa menggakui di muka hakim penanda tangannya atau berasal dari atau di tanda tangani oleh terdakwa, maka hal ini akan memudahkan pemeriksaan perkara. Dalam hukum acara perdata, surat-surat tidak resmi itu kalau diakui tanda tangannya oleh yang bersangkutan, mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat hakim, seperti halnya, akte autentik, ini pun lain bagi hakim hukum pidana, yang leluasa untuk tidak menggangap hal tentang sesuatu telah terbukti oleh surat semacam itu, meskipun tanda tangan diakui oleh terdakwa, yaitu hakim tidak berkeyakinan atas kesalahan terdakwa.

    Pada prinsipnya, kekuatan bukti suatu alat bukti surat terletak pada akta aslinya. Tindasan, foto copy, dan salinan akta yang aslinya masih ada, hanya dapat dipercaya apabila tindasan, foto copy dan salinan itu sesuai dengan aslinya. Dalam hubungan ini, hakim dapat memerintahkan kepada para pihak agar memperlihatkan aslinya sebagai bahan perbandingan, tetapi apabila lawan mengakui atau tidak membantahnya maka tindasan, foto copy, dan salinan akta tersebut mempunyai kekuatan pembukti seperti yang asli.

    2. Alat bukti petunjuk

    Dasar hukum terhadap alat buktio petunjuk terdapat dalam pasal 184 ayat (1) huruf d dan pasal 188 KUHAP.

    1. Pengertian alat bukti petunjuk
    Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena penyesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya, hal ini seperti apa yang tercantum dalam pasal 188 ayat (1) KUHAP.

    Menurut Andi Hamzah alat-alat bukti petunjuk dapat diperoleh dari beberapa hal, antara lain
    a) surat-surat yang menguatkan tuduhan maupun yang meringankan terdakwa. Surat-surat dalam hal ini adalah segala bentuk tulisan yang berhubungan dengan kasus tersebut.
    b) Keterangan dari saksi ahli yang berkompeten terhadap bidang yang berhubungan terhadap kasus tersebut.
    c) Alat-alat lain yang digunakan dalam membantu penyidik dalam pengungkapan suatu kasus, contohnya penggunaan anjing pelacak dalam menemukan barang bukti yang tersembunyi.

    Berdasarkan petunjuk-petunjuk tersebut maka akan menjadi bahan pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan perkara. Sedang menurut pendapat ahli pidana Wirjono Projodikoro, alat bukti petunjuk merupakan alat bukti yang paling lemah. Penilaian atas penilaian pembuktian dari suatu ptunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.

    Dari bunyi pasal di atas, maka dapat dikatakan bahwa petunjuk adalah merupakan alat bukti tidak langsung, karena hakim dalam mengambil kesimpulan tentang pembuktian, haruslah menghubungkan suatu alat bukti dengan alat bukti lanya dan memilih yang ada persesuaiannya satu sama lain.

    Syarat-syarat untuk dapat dijadikannya petunjuk sebagai alat bukti haruslah:
    a. Mempunyai persesuaian satu sama lain atas perbuatan yang terjadi.
    b. Keadaan-keadaan perbuatan itu berhubungan satu sama lain dengan kejahatan yang terjadi.
    c. Berdasarkan pengamatan hakim baik dari keterangan terdakwa maupun saksi di persidangan.

    Adanya petunjuk dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa (ayat 2). Keterangan seorang saksi saja dapat dijadikan petunjuk oleh hakim, jika berhubungan dengan alat bukti lainya. Demikian juga halnya dengan keterangan terdakwa yang diberikan di luar persidangan merupakan petunjuk bagi hakim atas kesalahan terdakwa.

    3. Keterangan Terdakwa.

    Mengenai keterangan terdakwa ini dalam KUHAP diatur dalam pasal 189 yang berbunyi sebagai berikut:
    1. Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
    2. Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
    3. Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
    4. Keterangan terdakwa saja tidak cukup dengan untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain

    Permuatan kata-kata yang ia ketahui atau alami sendiri seperti dalam redaksi ayat (1) pasal di atas, menurut Andi Hamzah, berlebihan. Menurut beliau, sebaiknya kata-kata tersebut dimasukkan dalam redaksi keterangan saksi atau ahli. Seharusnya yang dimaksud dengan keterangan terdakwa ialah apa yang ia nyatakan di sidang tentang perbuatan apa yang dilakukannya disertai dengan keterangan dari keadaan keadaan tertentu. Maksudnya agar keterangan terdakwa didepan sidang pengadilan harus disertai cara-cara bagaimana ia melakukan perbuatannya. Demikian juga dengan ayat (4) tidak cukup dengan keterangan terdakwa saja dan disertai dengan alat bukti lain. Terdakwa harus menerangkan cara-cara ia melakukan perbuatan itu.

    Menurut Andi Hamzah pula, di dalam pasal 181 RUU KUHAP, bahwa alat bukti keterangan terdakwa menempati urutan terakhir. Sementara, pada urutan diatasnya terdapat empat alat bukti lain secara berurutan yaitu surat, keterangan ahli, keterangan saksi, pengamatan hakim selama sidang dan petunjuk.

    Menurut ketentuan ayat (2) keterangan terdakwa di luar sidang dapat membantu menemukan bukti di sidang. Pengadilan di luar sidang di sini maksudnya pengakuan yang diberikan terdakwa baik secara lisan atau tulisan di depan penyidik merupakan bukti petunjuk atas kesalahan terdakwa.

    Menurut Martiman Prodjohamidjojo (1984: 137), terhadap keterangan di muka penyidik dan keterangan dalam persidangan harus dibedakan, keterangan yang diberikan di muka penyidik disebut keterangan tersangka, sedangkan keterangan yang diberikan dalam persidangan disebut keterangan terdakwa.

    Bila melihat urutan jenis alat bukti pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka keterangan terdakwa merupakan alat bukti yang terakhir setelah petunjuk. Akan tetapi karena suatu petunjuk dapat diperoleh dari keterangan terdakwa, maka dalam hal yang demikian petunjuk hanya bisa diperoleh setelah lebih dahulu memeriksa terdakwa, sehingga petunjuklah yang seharusnya menduduki posisi terakhir sebagai alat bukti.

    Referensi:
    • Andi Hamzah, 1984. Perbandingan KUHAP-HIR dan Komentar, Jakarta: Ghalia Indonesia.
    • Djoko Prakoso, 1988. Alat Bukti Dan Kekuatan Pembuktian Di Dalam Proses Pidana, Yogyakarta: Liberty.
    • Ignatinus Prabowo, Penggunaan Anjing Pelacak dalam Proses Penyidikan dan Kekuatan Pembuktian Terhadap Alat Bukti yang Ditemukan oleh Anjing Pelacak dalam Perspektif Hukum Acara Pidana, Skripsi:Universitas Sebelas Maret.

    0 comments:

    Post a Comment

     
    Copyright (c) 2010 Blogger templates by Bloggermint
    Sponsored by : Kaskus Lookup