oleh Giswa Juanda
Poin terpenting dalam suatu asuransi yakni wajib adanya suatu pengembalian kerugian, dalam hal ini wajib terdapat suatu kerugian yang layak untuk di beri suatu ganti atas kerugian tadi. Pada KUHD pasal 252 disebutkan tidak diperbolehkannya dilakukan asuransi yang kedua dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dengan adanya bahaya yang serupa pada barang-barang yang telah diasuransikan dengan harga penuh dari barang-barang yang telah di asuransikan tadi. Artinya asuransi yang kedua merupakan asuransi yang dilarang oleh undang-undang.
Konsekuensinya apabila terjadi asuransi yang kedua sedangkan telah di adakannya asuransi yang pertama dengan nilai penuh, maka asuransi yang kedua ini dianggap tidak ada atau batal. Namun dalam keadaannya, asuransi seperti ini sering dilakukan guna mendapat kepastian akan suatu ganti kerugian, hal ini di sebabkan dari berbagai faktor, seperti rasa tidak percaya terhadap penanggung, rasa kurang puas dengan asuransi yang ada, dan kurang pahamnya tertanggung dengan aturan undang-undang yang ada.
Dalam hal ini penulis ingin mengetahui bagaimana asuransi yang kedua atau yang biasa disebut asuransi ganda atau rangkap ini diatur dalam undang-undang, yakni Kitab Undang-undang Hukum Dagang, melihat adanya pelarangan terhadap asuransi yang dilakukan setelah adanya asuransi dengan nilai penuh sebelumnya.
Pengertian Asuransi Rangkap
Bunyi pasal 252 KUHD:
”kecuali dalam hal yang ditentukan oleh undang-undang, tidak boleh diadakan asuransi kedua untuk waktu yang sama dan untuk evenemen yang sama atas benda yang sudah diasuransikan dengan nilai penuh, dengan ancaman asuransi kedua tersebut batal”.
Pasal tersebut memberikan intepretasi apabila benda telah diasuransikan dengan taksiran yang penuh, maka tiada lagi boleh untuk diasuransikan dengan ketentuan waktu yang sama dan atas evenemen yang sama. Apabila ditemukan adanya suatu asuransi yang kedua seperti dalam ketentuan diatas, maka asuransi yang kedua ini batal. Asuransi yang kedua yang disebut diatas itulah yang di sebut asuransi berganda atau asuransi rangkap ”double insurance”. Namun yang perlu digaris bawahi yakni pelarangan tersebut diatas hanya berlaku bagi asuransi yang bernilai penuh. A contrarionya dapat dikatakan asuransi rangkap dapat dilakukan apabila benda yang sama telah tidak diasuransikan dengan nilai yang penuh.
Senada dengan intepretasi kedua diatas, beberapa pasal dalam KUHD dapat dikatakan sebagai dasar hukum atas asuransi berganda di Indonesia sebatas dilakukan dengan benda yang telah diasuransikan dengan nilai tidak penuh. Pengaturan tersebut terdapat dalam pasal 277, 278, dan 279 KUHD. Pasal-pasal tersebut merupakan bentuk pengecualian dari aturan yang tersurat dalam pasal 252 KUHD.
Tujuan dari adanya pelarangan adanya asuransi ganda ialah untuk mencegahnya tertanggung untuk mendapat ganti kerugian melebihi nilai benda sesungguhnya, sehingga melanggar adanya asas keseimbangan seperti yang dianut dalam asuransi. Dengan adanya aturan tersebut maka tidak akan ada suatu asuransi rangkap yang bertujuan untuk memberi keuntungan pada diri sendiri dengan tidak memperhatikan hak yang melekat padanya, artinya memperkaya diri dengan harta yang bukan haknya.
Permasalahan yang kemudian muncul yakni bagaimana nantinya mengetahui adanya suatu asuransi ganda atau tidak, karena hal ini tidaklah mudah mengetahui bahwa suatu benda telah diasuransikan atau belum. Untuk mengetahui hal tersebut hanya bisa dipastikan saat terjadi evenemen yang menimbulkan kerugian. Saat evenemen itu terjadi, akan ada klaim yang muncul, apabila terdapat dua asuransi dalam satu benda, maka akan ada sua klaim juga yang muncul setelah evenemen itu muncul.
Poin terpenting dalam suatu asuransi yakni wajib adanya suatu pengembalian kerugian, dalam hal ini wajib terdapat suatu kerugian yang layak untuk di beri suatu ganti atas kerugian tadi. Pada KUHD pasal 252 disebutkan tidak diperbolehkannya dilakukan asuransi yang kedua dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dengan adanya bahaya yang serupa pada barang-barang yang telah diasuransikan dengan harga penuh dari barang-barang yang telah di asuransikan tadi. Artinya asuransi yang kedua merupakan asuransi yang dilarang oleh undang-undang.
Konsekuensinya apabila terjadi asuransi yang kedua sedangkan telah di adakannya asuransi yang pertama dengan nilai penuh, maka asuransi yang kedua ini dianggap tidak ada atau batal. Namun dalam keadaannya, asuransi seperti ini sering dilakukan guna mendapat kepastian akan suatu ganti kerugian, hal ini di sebabkan dari berbagai faktor, seperti rasa tidak percaya terhadap penanggung, rasa kurang puas dengan asuransi yang ada, dan kurang pahamnya tertanggung dengan aturan undang-undang yang ada.
Dalam hal ini penulis ingin mengetahui bagaimana asuransi yang kedua atau yang biasa disebut asuransi ganda atau rangkap ini diatur dalam undang-undang, yakni Kitab Undang-undang Hukum Dagang, melihat adanya pelarangan terhadap asuransi yang dilakukan setelah adanya asuransi dengan nilai penuh sebelumnya.
Pengertian Asuransi Rangkap
Bunyi pasal 252 KUHD:
”kecuali dalam hal yang ditentukan oleh undang-undang, tidak boleh diadakan asuransi kedua untuk waktu yang sama dan untuk evenemen yang sama atas benda yang sudah diasuransikan dengan nilai penuh, dengan ancaman asuransi kedua tersebut batal”.
Pasal tersebut memberikan intepretasi apabila benda telah diasuransikan dengan taksiran yang penuh, maka tiada lagi boleh untuk diasuransikan dengan ketentuan waktu yang sama dan atas evenemen yang sama. Apabila ditemukan adanya suatu asuransi yang kedua seperti dalam ketentuan diatas, maka asuransi yang kedua ini batal. Asuransi yang kedua yang disebut diatas itulah yang di sebut asuransi berganda atau asuransi rangkap ”double insurance”. Namun yang perlu digaris bawahi yakni pelarangan tersebut diatas hanya berlaku bagi asuransi yang bernilai penuh. A contrarionya dapat dikatakan asuransi rangkap dapat dilakukan apabila benda yang sama telah tidak diasuransikan dengan nilai yang penuh.
Senada dengan intepretasi kedua diatas, beberapa pasal dalam KUHD dapat dikatakan sebagai dasar hukum atas asuransi berganda di Indonesia sebatas dilakukan dengan benda yang telah diasuransikan dengan nilai tidak penuh. Pengaturan tersebut terdapat dalam pasal 277, 278, dan 279 KUHD. Pasal-pasal tersebut merupakan bentuk pengecualian dari aturan yang tersurat dalam pasal 252 KUHD.
Tujuan dari adanya pelarangan adanya asuransi ganda ialah untuk mencegahnya tertanggung untuk mendapat ganti kerugian melebihi nilai benda sesungguhnya, sehingga melanggar adanya asas keseimbangan seperti yang dianut dalam asuransi. Dengan adanya aturan tersebut maka tidak akan ada suatu asuransi rangkap yang bertujuan untuk memberi keuntungan pada diri sendiri dengan tidak memperhatikan hak yang melekat padanya, artinya memperkaya diri dengan harta yang bukan haknya.
Permasalahan yang kemudian muncul yakni bagaimana nantinya mengetahui adanya suatu asuransi ganda atau tidak, karena hal ini tidaklah mudah mengetahui bahwa suatu benda telah diasuransikan atau belum. Untuk mengetahui hal tersebut hanya bisa dipastikan saat terjadi evenemen yang menimbulkan kerugian. Saat evenemen itu terjadi, akan ada klaim yang muncul, apabila terdapat dua asuransi dalam satu benda, maka akan ada sua klaim juga yang muncul setelah evenemen itu muncul.
Selanjutnya, bagaimana menentukan klaim yang syah sebagai dasar dimintainya ganti kerugian dari sebuah asuransi, hal ini mengingat bisa saja kedua asuransi tersebut dimintai ganti rugi oleh tertanggung. Untuk menghindari hal tersebut, sesuai dengan passal 252 KUHD bahwa asuransi pertama dengan nilai penuhlah yang berhak memberi serta dimintai ganti kerugian sedangkan asuransi kedua dinyatakan tidak syah.
Dalam hal apabila terjadi suatu sengketa asuransi dimana terdapat data yang sama mengenai waktu yang tertera dalam suatu polis asuransi sehingga mengakibatkan sulitnya hal penentuan penanggung yang harus mengganti kerugian, maka merupakan kewajiban dari tertanggunglah untuk membuktikan asuransi yang mana yang lebih dahulu dilakukan sehingga dengan jelasnya kronologis, maka jelas pula siapa yang wajib membayar ganti kerugian. Karena dalam hal ini tidaklah mungkin kedua penganggung membayar ganti kerugian pada pihak tertanggung. Dan dalam hal batalnya asuransi yang kedua, tertanggung tidak berhak meminta ganti premi yang telah ia bayarkan sebelumnya.
Tidak dapatnya tertanggung meminta pengembalian premi pada penanggung merupakan sebuah konsekuensi dari aturan pasal 252 KUHD yang jelas melarang adanya asuransi ganda apabila sebelumnya telah ada asuransi dengan nilai penuh.
Lalu dengan melihat itikad baik dari masing-masing pihak, penanggung apabila dengan itikad baik dalam suatu asuransi ganda tidak mengetahui adanya asuransi tersebut ialah asuransi rangkap, maka menurut pasal 282 KUHD penanggung tetap berhak atas preminya meskipun batalnya asuransi dengan pihak tertanggung. Sedang apabila melihat itikad baik dari pihak tertanggung maka tidak mungkin pihak tertanggung akan mengadakan suatu double insurance apabila tujuannya hanya untuk mendapat ganti kerugian sesuai dengan kerugian yang diderita, namun ada tujuan lain yang ingin di peroleh yakni mendapat keuntungan lebih dari apa yang diderita, dan hal demikian bukanlah merupakan suatu itikad baik. Apabila asuransi tadi dilakukan dengan itikad baik, maka yang dilakukan ialah asuransi rangkap dengan nilai tak penuh yang dikecualikan undang-undang.
Asuransi Rangkap yang Dikecualikan oleh Pasal 252 KUHD
Seperti yang sedikit dipaparkan diatas, bahwasanya hanya asuransi dengan nilai penuh saja yang dilarang untuk diadakan asuransi yang kedua. Artinya ada asuransi yang diperbolehkan selain nilai penuh yakni asuransi yang diatur dalam pasal 277, 278, dan 279 KUHD.
Pasal 277 KUHD;
”Bila berbagai pertanggungan diadakan dengan itikad baik terhadap satu barang saja, dan dengan yang pertama ditanggung nilai yang penuh, hanya inilah yang berlaku dan penanggung berikutnya dibebaskan.
Bila pada penanggung pertama tidak ditanggung nilai penuh, maka penanggung berikutnya bertanggung jawab untuk nilai selebihnya menurut urutan waktu mengadakan pertanggungan itu.”
Seperti yang telah dijelaskan pada pasal 252 KUHD, pasal 277 mengulas hal yang hampir sama pada ayat pertama, hanya berbeda redaksi tentang konsekuensi selanjutnya yakni saat asuransi pertama ditanggung nilai penuh, asuransi selanjutnya dibebaskan, sedang pada pasal 252 disebutkan dibatalkan.
Sedang ayat kedua pasal 277 KUHD berlaku bagi asuransi dengan nilai tak penuh dan dilakukan untuk lebih dari satu penanggung. Untuk permasalahn ganti rugi disesuaikan menurut jumlah asuransi maisng-masing. Tetapi bagi penanggung berikutnya yang jumlah asuransinya telah melebih jumlah asuransi yang terjadi sebelumnya, maka penanggung dengan asuransi tersebut dibebaskan. Tanggung jawab pada penanggung berlaku untuk jumlah selebihnya menurut urutan terjadinya asuransi.
Pada gambar disamping ada 4 asuransi dengan 4 penanggung, apabila penanggung pertama (P1) telah menanggung dengan nilai penuh (100%), maka P2, P3 dan P4 dibebaskan dari pemenuhan klaim.
Dan apabila nilai yang diranggungkan tidak penuh, maka P2, P3, dan penanggung-penanggung selanjutnya berkewajiban memenuhi klaim hingga kerugian tergantikan, bilamana klaim tercukupi hingga P3, maka P4 bebas dari kewajiban pemenuhan klaim.
Pasal 278 KUHD;
”Bila pada satu polis saja, meskipun pada hari yang berlainan oleh berbagai penanggung dipertanggungkan lebih dari nilainya, mereka bersama-sama, menurut peimbangan jumlah yang mereka tandatangani, hanya memikul nilai sebenarnya yang dipertanggungkan.
Ketentuan itu juga berlaku, bila hari yang sama, terhadap satu benda yang sama diadakan berbagai pertanggungan.”
Dalam pasal ini diatur mengenai joint insurance, asuransi dengan persekutuan pada penanggung yang dikukuhkan melalui satu polis, namun dapat juga melalui polis tersendiri. Untuk pertanggungjawaban pembagian pembayaran ganti rugi dapat dilakukan melalui cara yang sama dengan yang telah disampaikan pada pasal 277 KUHD, yakni dengan prinsip perseimbangan.
Dalam gambar disamping terdapat empat penanggung dalam satu pertanggungan. Digambarkan seolah hanya terdapat satu polis karena memang hanya ada satu pertanggungan dengan empat penanggung.
Pasal 279 KUHD;
”Tertanggung dalam hal-hal yang disebut dalam dua pasal yang lalu, tidak boleh membatalkan pertanggungan yang lama agar dengan demikian penanggung yang kemudian terikat.
Bila tertanggung membebaskan penanggung-penanggung pertama, ia dianggap menetapkan diri mengganti tempat mereka sebagai penanggung untuk jumlah yang sama dan urutan yang sama.
Bila ia mengadakan pertanggungan ulang untuk dirinya, maka para penanggung ulang mengganti tempatnya dalam urutan itu juga.”
Pada pasal ini lebih ditekankan pada konsekuensi dan tanggung jawab masing-masing penanggung, bahwa seperti yang disebutkan pada pasal 279 KUHD untuk melarang tertanggung membebaskan membebaskan penanggung pada asuransi yang terjadi lebih dahulu, kemudian membebankan kewajiban pada penanggung berikutnya. Konsekuensinya tertanggung tidaklah mendapat ganti rugi sesuai dengan jumlah kewajiban yang sama seperti yang penanggung yang telah dibebaskan tadi miliki. Kecuali beban tadi diasuransikan kembali kepada penanggung yang baru.
Pada intinya pasal ini melindungi hak penanggung dari kesewenang-wenangan tertanggung, agar tiada rugi di bebankan pada masing-masing pihak seperti yang telah disepakati untuk menjalankan kewajiban masing-masing sesuai porsinya. {Gambar: agenasuransi.com}
Pasal 277 KUHD;
”Bila berbagai pertanggungan diadakan dengan itikad baik terhadap satu barang saja, dan dengan yang pertama ditanggung nilai yang penuh, hanya inilah yang berlaku dan penanggung berikutnya dibebaskan.
Bila pada penanggung pertama tidak ditanggung nilai penuh, maka penanggung berikutnya bertanggung jawab untuk nilai selebihnya menurut urutan waktu mengadakan pertanggungan itu.”
Seperti yang telah dijelaskan pada pasal 252 KUHD, pasal 277 mengulas hal yang hampir sama pada ayat pertama, hanya berbeda redaksi tentang konsekuensi selanjutnya yakni saat asuransi pertama ditanggung nilai penuh, asuransi selanjutnya dibebaskan, sedang pada pasal 252 disebutkan dibatalkan.
Sedang ayat kedua pasal 277 KUHD berlaku bagi asuransi dengan nilai tak penuh dan dilakukan untuk lebih dari satu penanggung. Untuk permasalahn ganti rugi disesuaikan menurut jumlah asuransi maisng-masing. Tetapi bagi penanggung berikutnya yang jumlah asuransinya telah melebih jumlah asuransi yang terjadi sebelumnya, maka penanggung dengan asuransi tersebut dibebaskan. Tanggung jawab pada penanggung berlaku untuk jumlah selebihnya menurut urutan terjadinya asuransi.
Pada gambar disamping ada 4 asuransi dengan 4 penanggung, apabila penanggung pertama (P1) telah menanggung dengan nilai penuh (100%), maka P2, P3 dan P4 dibebaskan dari pemenuhan klaim.
Dan apabila nilai yang diranggungkan tidak penuh, maka P2, P3, dan penanggung-penanggung selanjutnya berkewajiban memenuhi klaim hingga kerugian tergantikan, bilamana klaim tercukupi hingga P3, maka P4 bebas dari kewajiban pemenuhan klaim.
Pasal 278 KUHD;
”Bila pada satu polis saja, meskipun pada hari yang berlainan oleh berbagai penanggung dipertanggungkan lebih dari nilainya, mereka bersama-sama, menurut peimbangan jumlah yang mereka tandatangani, hanya memikul nilai sebenarnya yang dipertanggungkan.
Ketentuan itu juga berlaku, bila hari yang sama, terhadap satu benda yang sama diadakan berbagai pertanggungan.”
Dalam pasal ini diatur mengenai joint insurance, asuransi dengan persekutuan pada penanggung yang dikukuhkan melalui satu polis, namun dapat juga melalui polis tersendiri. Untuk pertanggungjawaban pembagian pembayaran ganti rugi dapat dilakukan melalui cara yang sama dengan yang telah disampaikan pada pasal 277 KUHD, yakni dengan prinsip perseimbangan.
Dalam gambar disamping terdapat empat penanggung dalam satu pertanggungan. Digambarkan seolah hanya terdapat satu polis karena memang hanya ada satu pertanggungan dengan empat penanggung.
Pasal 279 KUHD;
”Tertanggung dalam hal-hal yang disebut dalam dua pasal yang lalu, tidak boleh membatalkan pertanggungan yang lama agar dengan demikian penanggung yang kemudian terikat.
Bila tertanggung membebaskan penanggung-penanggung pertama, ia dianggap menetapkan diri mengganti tempat mereka sebagai penanggung untuk jumlah yang sama dan urutan yang sama.
Bila ia mengadakan pertanggungan ulang untuk dirinya, maka para penanggung ulang mengganti tempatnya dalam urutan itu juga.”
Pada pasal ini lebih ditekankan pada konsekuensi dan tanggung jawab masing-masing penanggung, bahwa seperti yang disebutkan pada pasal 279 KUHD untuk melarang tertanggung membebaskan membebaskan penanggung pada asuransi yang terjadi lebih dahulu, kemudian membebankan kewajiban pada penanggung berikutnya. Konsekuensinya tertanggung tidaklah mendapat ganti rugi sesuai dengan jumlah kewajiban yang sama seperti yang penanggung yang telah dibebaskan tadi miliki. Kecuali beban tadi diasuransikan kembali kepada penanggung yang baru.
Pada intinya pasal ini melindungi hak penanggung dari kesewenang-wenangan tertanggung, agar tiada rugi di bebankan pada masing-masing pihak seperti yang telah disepakati untuk menjalankan kewajiban masing-masing sesuai porsinya. {Gambar: agenasuransi.com}

0 comments:
Post a Comment