ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2498 K/Pdt/2000

Posted on
  • Saturday, July 10, 2010
  • by
  • Giswa Juanda
  • in
  • Labels:
  • oleh Giswa Juanda

    Pembuktian Adanya Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Termohon Kasasi I

    Untuk mengetahui adanya perbuatan melawan hukum atas tindakan yang dilakukan oleh Rizal Hadi selaku Termohon Kasasi I, dahulu Tergugat I, haruslah melihat kualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum dengan memenuhi syarat-syarat perbuatan melawan hukum sebagai berikut:

    a.Perbuatan
    Perbuatan Termohon Kasasi atas ketidak hati-hatiannya menyebabkan hilangnya nyawa alm. Salbiah
    dan alm. Fauzi adal akibat kecelakaan lalu-lintas, dimana keduanya meninggal karena sewaktu mengendarai sepeda motor Yamaha Alfa II R (No. Pol. DA 5343) tertabrak kendaraan yang sedang dikemudikan oleh Tergugat I (mobil Truk Tangki No. Pol. DA. 2087 AF) meskipun mobil truk tersebut milik Tergugat II.

    b.Melawan Hukum
    Perbuatan Termohon Kasasi seperti yang telah dijelaskan di atas disebut melawan hukum karena memenuhi salah satu unsur perbuatan ketika dikatakan melawan hukum. Dalam perbuatan melawan hukum, terdapat empat unsur ketika suatu perbuatan dikatakan melawan hukum, yaitu melanggar hak subyektif seseorang, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan kepatutan, atau bertentangan dengan kesusilaan. Dan apa yang dilakukan oleh Termohon Kasasi adalah bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku untuk selalu bertindak hati-hati dalam menjalankan tugasnya.

    c.Kesalahan
    Perbuatan Termohon Kasasi seperti yang telah dijelaskan di atas memenuhi syarat perbuatan melawan hukum karena merupakan suatu perbuatan yang berupa kesalahan dengan unsur kealpaan. Kealpaan disini maksudnya ialah bahwa apa yang dilakukan oleh Termohon Kasasi di dalamnya terdapat tindakan tidak hati-hati sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain saat bertugas. Dalam hal ini, meskipun tindakan termohon tidak didasarkan atas kesadaran untuk merugikan orang lain, namun tindakan tersebut telah menerbitkan kerugian yang harus ia ganti.

    d.Kerugian
    Sebagaimana telah dijelaskan di atas, perbuatan tersebut diatas yang dilakukan oleh Termohon Kasasi merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang berakibat timbulnya kerugian bagi si korban atau Termohon Kasasi. Kerugian tersebut harus diganti oleh si Termohon Kasasi sebagai orang yang dibebankan oleh hukum untuk mengganti kerugian tersebut.
    Jika dikategorikan, ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Termohon Kasasi adalah ganti rugi yang disebut dengan ganti rugi kompensasi atau ganti rugi aktual. Hal ini karena yang dibayarkan kepada Termohon Kasasi sebagai korban adalah sebesar kerugian yang benar-benar telah dialami oleh pihak Termohon Kasasi I dari suatu perbuatan melawan hukum. Ganti rugi yang dimaksud adalah terhadap segala biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Kasasi I dan II sejumlah total Rp. 67.000.000,- dengan rincian:
    1.Biaya untuk memelihara anak-anak sebagai pengganti ibunya yang meninggal dunia akibat perbuatan Tergugat I ditaksir perbulannya Rp.200.000,- X 5 tahun (60 bulan) = Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ;
    2.Hilangnya isteri meninggal dunia akibat perbuatan Tergugat I yang ikut membantu mencari mafkah (membuka warung) Sehari Sebesar Rp.25.000,- X 60 bulan (5 tahun) = Rp.37.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) ;
    3.Rusaknya/hancurnya sebuah sepeda motor milik penggugat sudiono sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; Kepada Penggugat (Sudiono) ;
    4.Biaya hilangnya tumpuan harapan Penggugat (Ardani) dimasa tua dengan meninggalnya anak laki-lakinya bernama Fauzi yang ditaksir sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat (Ardani) ;

    e.Hubungan Kausal antara Kerugian yang Muncul dengan Perbuatan
    Hubungan kausal antara kerugian yang muncul dengan perbuatan pada putusan di atas terlihat dari adanya suatu peristiwa kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh kealpaan dari Termohon Kasasi I yang menyebabkan meninggalnya dua orang yang menerbitkan kerugian bagi keluarga korban (Pemohon Kasasi).

    Pembuktian Adanya Tanggung Jawab Renteng Termohon Kasasi II atas Perbuatan Melawan Hukum Termohon Kasasi I

    Meskipun dalam hal diatas telah dibuktikan bahwa Termohon Kasasi telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, namun dilain sisi perbuatannya dilakukan saat ia sedang melakukan tugas yang diberikan oleh Termohon Kasasi II yaitu PT. DAHNA TIRTA LUMINTU, dalam hal ini, Termohon Kasasi II dapat pula bersama-sama atau keseluruhan menanggung ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Termohon Kasasi I berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata:
    Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatanperbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
    Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal padamereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali.
    Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.
    Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.
    Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana meneka seharusnya bertanggung jawab.

    Kaitannya menurut pasal ini ialah bahwa Termohon II merupakan majikan dari Termohon I, dan menurut ayat 3 diatas, maka Termohon II turut bertanggung jawab atas ganti kerugian yang diderita oelh Pemohon Kasasi. Sekalipun Termohon II selaku majikan tidak dapat mencegah terjadinya perbuatan tersebut, namun berdasar teori “Culpa in eligendo” yaitu kurang berhati-hati dalam melakukan pemilihan, majikan akan selalu harus dapat dipertanggung jawabkan.1 Artinya, majikan tidak dapat melepas tanggung jawabnya meskipun ia telah memilih orang lain untuk menggantikan tugasnya.

    Karenanya, putusan Mahkamah Agung yang mengadili kasus perdata dalam tingkat kasasi yang berbeda dalam hal memutus adanya tanggung jawab renteng antara Rizal Hadi bersama dengan PT. DAHNA TIRTA LUMINTU adalah tepat.


    Pustaka
    Djojodirjo, Moegni, 1982, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita.
    Heryanto, Bambang, Perbuatan Melawan Hukum, Purwokerto, Universitas Jenderal Soedirman Press.
    Sulistiandari, Perbuatan Melawan Hukum, Purwokerto, Universitas Jenderal Soedirman Press.

    Peraturan Perundang-undangan
    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    Internet
    Putusan. www.putusan ma.go.id. Diakses 7 Juni 2010

















    0 comments:

    Post a Comment

     
    Copyright (c) 2010 Blogger templates by Bloggermint
    Sponsored by : Kaskus Lookup