Outsourcing dan Stratifikasi Sosial

Posted on
  • Sunday, November 8, 2009
  • by
  • Giswa Juanda
  • in
  • Labels:
  • Outsourcing di Indonesia

    Outsourcing secara eksplisit tidak disebutkan dalam klausul perundang-undangan di Indonesia, namun secara implisit terdapat pada pasal 64 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal tersebut disiratkan mengenai outsourcing sebagai berikut, “suatu proses, kegiatan atau tindakan perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerja atau penyedia jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”

    Outsourcing dalam bahasa Inggris dapat diartikan dilihat dari 2 kata dasar yang membentuknya, yaitu Out yang berarti keluar dan Source yang berarti sumber, yang dalam bahasa dapat diartikan sebagai Alih Daya. Dalam konsep hukum outsourcing dapat dibedakan menjadi 2 jenis , pertama mengenai penyerahan pekerjaan melalui perjanjian pemborongan yang diatur pula di dalam pasal 65 Undang-undang No 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Outsourcing jenis ini pengaturannya pada prakteknya telah lama ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dalam pasal 1601 b. Menurut pasal ini outsourcing disamakan dengan perjanjian pemborongan kerja. Sehingga pengertian outsourcing adalah suatu perjanjian dimana pemborong mengikat diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak lain yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu dan pihak lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu. Kedua, mengenai penyerahan pekerjaan dari satu pihak ke pihak lain dalam bentuk jasa tenaga kerja yang diatur di dalam pasal berikutnya yaitu pasal 66 Undang-undang No. 13 tahun 2003. Mekanisme perekrutan dengan sistem kerja ini adalah dengan cara buruh mendaftar atau melamar pekerjaan kepada suatu perusahaan penyedia jasa pekerja, lalu perusahaan ini akan menyerahkan atau menyalurkan pekerjaan tersebut kepada perusahaan yang membutuhkan atau perusahaan pemberi kerja. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja. Hubungan kerja yang ada ialah antara buruh dengan perusahaan penyedia jasa pekerja dan perusahaan penyedia jasa kerja dengan perusahaan pemberi kerja.

    Pengertian tenaga kontrak outsourcing nampaknya hanyalah pengertian practical saja , terutama dipandang dari sudut pengusaha sebagai pemberi kerja. Dalam situasi sekarang ini dimana banyak berdiri perusahaan dan pabrik-pabrik maka nampak sulit bagi perusahaan untuk merekrut atau menjaring tenaga kerja dalam jumlah banyak secara langsung. Biasanya mereka meminta agen atau biro jasa umum yang dapat mengumpulkan tenaga kerja yang cukup. Lama kelamaan biro jasa ini pekerjaannya mengkhususkan diri dalam penyediaan tenaga kerja dan jadilah mereka perusahaan penyedia tenaga kerja.

    Pelapisan dalam Masyarakat Indonesia

    Manusia dihadapan Tuhan dipandang sederajat, manusia dihadapan hukum dipandang sederajat, namun hal tersebut hanya konsep teoritis yang pada kenyataannya dalam suatu kelompok masyarakat terjadi pembedaan. Pembedaan tersebut dapat terjadi berdasar nilai-nilai yang dominan dihargai seperti uang, tanah, keturunan, kekuasaan, peranan keagamaan, dan lain sebagainya. Penghargaan yang lebih tinggi terhadap hal-hal tertentu, akan menempatkan hal tersebut pada kedudukan yang lebih tinggi dari hal-hal lainnya. Keadaan inilah yang menimbulkan suatu lapisan dalam masyarakat dimana adanya pembedaan posisi bagi seseorang atau kelompok dalam kedudukan yang berbeda-beda secara vertikal/hierarki.

    Pelapisan pada masyarakat atau yang dalam bahasa sosiologi dikenal dengan Social Strafication yang berasal dari stratum yang berarti lapisan. Sistem pelapisan seperti ini telah dikenal sejak zaman dahulu, seorang filsuf Yunani kuno pernah berpendapat apabila didalam negara terdapat tiga unsur, yakni mereka yang kaya sekali, yang melarat, dan yang berada ditengah-tengahnya. Dari hal tersebut dapat dilihat adanya pembedaan posisi dengan melihat ukuran kekayaan seseorang.

    Namun, hal ini bukanlah sebuah parameter bahwa adanya suatu stratifikasi menunjukan kejelekan pada suatu sistem sosial. Piritim A. Sorokin mengemukakan bahwa sistem berlapis-lapis merupakan ciri-ciri yang umum dalam setiap masyarakat yang hidup teratur. Artinya merupakan kewajaran adanya stratifikasi dalam masyarakat.

    Ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolong-golongkan anggota-anggota masyarakat ke dalam suatu lapisan adalah ukuran kekayaan, ukuran kekuasaan, ukuran kehormatan, dan ukuran ilmu pengetahuan

    Kemudian beberapa kondisi umum yang mendorong terciptanya stratifikasi sosial masyarakat adalah perbedaan ras dan budaya, pembagian tugas dan KELANGKAAN, yaitu secara berangsur-angsur stratifikasi sosial terwujud karena alokasi hak dan kekuasaan yang jarang atau langka.

    Hubungan antara Outsourcing dengan Pelapisan Sosial

    Outsourcing sendiri sebenarnya kekhususan dari sistem kerja yang ada di Indonesia. Hal ini lahir karena membludaknya kebutuhan akan pekerjaan di masyarakat, terlebih di Indonesia dengan pertumbuhan penduduk yang tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi. Setidaknya ada hal lain yang turut menjadi andil keterbatasan pekerjaan di Indonesia seperti pendidikan dan kebudayaan, kesemua hal tadi memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya. Bagaimana angka kelahiran tidak dapat dibendung karena beberapa kebiasaan serta kekurangtahuan dalam hal ilmu pengetahuan, imbasnya pada kesulitan mendapatkan pekerjaan. Seperti yang telah disinggung diatas bahwasanya kehidupan dan pekerjaan bagai dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Namun jumlah nyawa yang harus dihidupi khususnya di Indonesia tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia. Faktor lain yang mempengaruhi antara lain minimnya kualitas pekerja lokal yang berimbas pada kepercayaan pengkaderan dalam suatu vendor pekerjaan. Seseorang akan lebih dipercaya untuk mengerjakan sesuatu apabila memang ia mampu dan capable untuk membidangi hal itu, berkaitan juga dengan modernisasi serta globalisasi yang santer pada masa ini, tenaga kerja lokal tak lagi dianggap sebagai suatu yang berharga sehingga diperebutkan namun sebuah sugesti apabila tenaga asinglah yang lebih mumpuni walau sebenarnya pun tidak demikian.

    Kompleks sudah sebenarnya permasalahan pekerjaan di Indonesia, dari masalah kelangkaan lapangan pekerjaan, persaingan dengan orang sendiri (pekerja lokal) hingga persaingan dengan pekerja asing yang lebih dipercaya membuat pemerintah sebagai pengemban amanat dari konstituante mulai mensiasati hal ini. Disepakatilah suatu sistem kerja dimana nantinya setiap warganegara dapat (paling tidak) mencicipi pekerjaan melalui agen-agen penyalur. Dengan adanya pembatasan waktu dan kriteria pekerjaan tertentu maka perputaran kesempatan bekerja akan bisa terlaksana. Begitulah setidaknya konsep yang ingin di usung pada disetujuinya outsourcing di negara kita.

    Pelapisan Sistem Kerja

    Dari kondisi yang dapat mendorong adanya pelapisan sosial diatas, salah satu diantaranya yaitu karena adanya pembagian tugas, dimana pembagian tugas ini menunjukan spesialisasi dari posisi-posisi yang dapat diduduki dalam sebuah kelompok sosial. Pada sistem kerja secara umum ada dua posisi yang dibagi, yakni pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Aplikasinya secara sederhana telah diterapkan jauh sebelum aturan itu ada. Hal ini terkait dengan penggunaan istilah Class System yang merujuk pada kondisi ekonomis, dalam hal ini Pengusaha sebagai pemberi kerja jelas berada pada taraf ekonomis yang jauh diatas pekerjanya. Dalam pembagian upper, middle dan lower class pun pengusaha berada pada kedudukan tertinggi berdasar kekayaan serta kekuasaan yang dimiliki. Apabila melihat sisi kekuasaan, kelas kekuatan berada pada penguasa sebagai owner dan pemilik modal, pekerja hanya sebagai pelaksana saja.

    Dalam outsourcing, terdapat tiga pihak di dalamnya seperti yang telah dibahas sebelumnya, yakni pengusaha, perusahaan penyalur/perusahan outsourcing, dan pekerja. Lembaga sosial di dalamnya pekerja diwakili oleh serikat pekerja yang tugasnya sebagai penyampai dan pengawas apabila ada kesewenang-wenangan dalam praktik. Namun hal ini tetaplah tergantung pada sejauh mana hukum mengakomodir hal tersebut karena mengingat betapa mudahnya modal membelokan aturan yang berlaku. Hal ini diharapkan setelah dibuatnya suatu regulasi. Dan setelahnya pun muncul satu pihak lagi sebagai penengah yakni pemerintah sebagai pengawas murni atas dipatuhi atau tidaknya aturan yang ada.

    Hukum sebagai salah satu penyebab stratifikasi

    Hukum ada hakekatnya merupakan salah satu unsur dari struktur sosial . Dominansi dari pola-pola yang dibentuk menunjukan struktur sosial lebih diperhitungkan daripada hukum. Hukum secara bottom up dibuat agar dapat diterima masyarakat, menyesuaikan diri dengan struktur sosial yang ada. Yang diyakini ialah bagaimana hukum itu bekerja dan diterima tidak hanya sebagai suatu keharusan, namun suatu kebutuhan sehingga efektif dalam masyarakat. Pembagian kelas berdasar kekuasaan yang dihubungkan dengan hukum akan mendapati suatu kesimpulan bahwa hukum akan semakin ”banyak” berlaku pada seseorang yang berkedudukan rendah dalam suatu stratifikasi sosial, sebaliknya semakin tinggi kedudukan seseorang dalam stratifikasi sosial, maka semakin ”sedikit” pula hukum yang mengaturnya. Hal ini difaktori oleh pihak yang terkait dengan bagaimana hukum itu diciptakan, para pembuat dari regulasi itu sendiri yang notabene sebagian besar berasal dari upper class. Upper class cenderung didominasi oleh orang yang memiliki kekuasaan dan oleh karenanya seminimal mungkin pembatasan atas kebebasan yang diterapkan pada diri mereka melalui peraturan yang mereka buat sendiri. Dalam sistem kerja yang kita bicarakan ialah pengusaha, bahkan mereka dapat membuat suatu aturan lagi bagi pekerjanya melalui suatu perjanjian kerja.

    Apabila memang hukum yang mempengaruhi pelapisan dalam masyarakat, maka sedikit banyak pada upper classlah yang menentukan hal tersebut, karena seperti yang disebut bahwa dominansi mereka lebih banyak dalam suatu regulasi terlepas dari suatu analisis politik, namun dari analisis sosial. Pada aturan mengenai sistem kerja yang termaktub dalam undang-undang No 13 tahun 2003, kiranya regulasi tersebut memang memecah masyarakat dalam kelompok/kelas. Adanya pengusaha dan pekerja walau sebelum undang-undang ini lahir telah ada, tetapi pemisahan hak dan kewajiban semakin diperjelas melalui klausul-kalusulnya. Yang menarik dari hal ini ialah muncul suat lapisan baru yag menjadi penyelia diantara pekerja dan pemberi kerja, yang mendapar keuntungan dari adanya kerjasama antara pengusaha dan buruh, yakni perusahaan outsourcing. Hukum melalui undang-undangnya telah menciptakan lapisan baru yang mau tidak mau diterima, walau mungkin sebaliknya, bahwa lapisan ini telah eksis sebelumnya dan hukum hanya mengukuhkannya saja.
    Hukum itu diketemukan, bukan dibuat , meminjam apa yang dikemukakan oleh Wolfgang Friedmann bahwasanya hukum terjadi melalui proses yang berjalan secara organik dan tidak disadari. Dan bisa saja memang secara tidak kita sadari outsourcing telah lama eksis.

    Stratifikasi Sosial dan Pelanggaran Hukum

    Pada pendahuluan telah ditegaskan bahwa tujuan penulisan tidaklah untuk menilai bahwa outsourcing merupakan suatu kejahatan undang-undang atau bukan, melainkan bagaimana outsourcing mempengaruhi sistem sosial ataupun sebaliknya. Dan mengenai pelanggaran yang terjadi dan marak pada beberapa daerah di Indonesia, penulis mencoba memahami dari sudut sosiologi dimana adanya kesempatan tadi mempengaruhi beberapa kalangan untuk melanggar. Pada dasarnya apabila manusia dihadapkan dengan kesempatan untuk memperoleh lebih untuk segala hal, pastinya ia akan begitu segan untuk menolaknya. Sekarang apabila beberapa kesempatan itu hinggap di lapisan sistem kerja, khususnya outsourcing baik itu pengusaha, perusahaan oursourcing maupun pekerja, kesemua pihak akan memilih yang paling menguntungkan bagi mereka. Tidak dikecualikan pula bagi pemerintah, pemerintah pun akan memilih yang lebih menguntungkan bagi mereka.

    Namun kesempatan tidak akan jatuh pada keseluruhan pihak dalam lapisan sistem kerja, tidak dinafikan kalau nantinya akan ada conflict of interest bagi masing-masing pihak, artinya akan ada kepentingan yang dikorbankan. Menguntungkan bagi pengusaha belum tentu mnguntungkan bagi pekerja, begitu pula sebaliknya, dan itulah fungsi pemerintah dengan regulasinya untuk mencari win-win solution. Dimulai dari kesempatan serta potensi melanggar yang jatuh pada pengusaha, pengusaha akan diuntungkan dengan kembalinya modal yang didapat dari laba penjualan, dia akan semaksimal mungkin memangkas ongkos produksi dan memaksimalkan kualitas serta kuantitas produksi. Bila di benturkan dengan kesempatan untuk memangkas, tak jarang pengusaha memotong gaji para pekerjanya atau menambah jam kerja agar produksi semakin meningkat, kesempatan ini yang berpotensi melanggar ketentuan undang-undang. Perusahaan outsourcing, pihak ini akan berusaha semaksimal mungkin mencari potensi kualitas pekerja dengan harga yang murah sebanyak-banyaknya. Dan mencari keuntungan dari kerjasama dengan pengusaha atas prosentase gaji yang dapat mereka potong dari pekerja, kesempatan ini pula yang berpotensi melanggar hak pekerja untuk menerima gaji. Pekerja, kesempatan yang mereka bisa peroleh yakni mendapatkan upah yang sebesar-besarnya, untuk itu mereka akan memaksimalkan kinerja/work rate mereka bahkan menambah jam kerja/lembur, kesempatan ini justru menguntungkan pihak pengusaha serta perusahaan outsourcing. Dan pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja biasanya telah diatur mengenai sanksi dan pelanggaran oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Hal ini kembali lagi ke tingkat sosial yang ada pada lapisan sistem outsourcing, bahwa pengusaha dan perusahaan outourcing mempunyai posisi tawar di posisi upper class sedang pekerja berada pada tingkat terbawah. Stratifikasi semacam ini pun mempengaruhi proses penegakan hukum. Lalu bagi pemerintah selaku pembuat undang-undang, mereka malah merasa ditolong untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, terlepas dari politik apa yang digunakan dibaliknya, apabila memang pemerintah murni ingin memaksimalkan kesejahteraan, maka penawaran dari pengusaha serta perusahaan outsourcing bukanlah suatu yang buruk bagi pemerintah.

    Terlihat jelas bahwa pekerja/buruh memang akan terus mendapat posisi yang ”kurang nyaman” walau tanpa adanya pelanggaran sekalipun. Namun, kebutuhan akan mengalahkan idealisme, sekali lagi bahwa pekerja dibutakan akan kebutuhan mencari pekerjaan untuk hidup, karenanya mereka cenderung menerima dan hanya sebagian yang melawan. Sebagai contoh keadaan di Purbalingga, buruh pabrik sebenarnya merasa banyak pelanggaran, akan tetapi karena kebutuhan dan kurangnya inisiatif untuk meluruskan (terlalu keras apabila disebut ”melawan”), maka mereka menerima kenyataan itu begitu saja , mereka tidak mau kehilangan pekerjaan mereka karena meluruskan sama halnya dengan menandatangani surat pengunduran diri, sebuah resiko yang enggan untuk diambil tentunya. Demikianlah bagaimana stratifikasi berpengaruh dalam kesejahteraan serta pola hubungan kerja di oursourcing, begitu pula sebaliknya.

    0 comments:

    Post a Comment

     
    Copyright (c) 2010 Blogger templates by Bloggermint
    Sponsored by : Kaskus Lookup